Jakarta (ANTARA) - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria, terduga pelanggar etik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J diperkirakan berlangsung selama belasan jam karena menghadirkan 14 orang saksi.
Sidang etik diperkirakan selesai esok dini hari.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua, dan anggota perwira menengah.
Ketua komisi sidang etik dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dan wakilnya Brigjen Pol. Agus Wijayanto.
"Sidang hari ini juga masih terkait masalah dugaan pelanggaran obstruction of justice," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu
Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini dan Insya Allah malam nanti atau dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh sidang komisi kode etik," ucap Dedi.
Dalam kasus ini Kombes Pol. Agus Nur Patria berperan dalam merusak, menambahkan, dan tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama Kombes Pol. ANP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Polri telah melakukan sidang etik tiga dari tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J, yakni Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, dan hari ini Kombes Pol. Agus Nur Patria.
Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding sesuai Pasal 69 dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang etik Kombes Agus Nur Patria hadirkan 14 saksi
Sidang etik Kombes Pol. Agus Nur Patria diperkirakan berlangsung belasan jam
Selasa, 6 September 2022 13:15 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers sidang etik Kompol Pol. Agus Nur Patria di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pastikan kode etik, Komisi Yudisial pantau langsung sidang vonis ABK penyelundup 2 ton sabu di PN Batam
06 March 2026 6:50 WIB
Menko Yusril tegaskan Brimob penganiaya anak di Maluku Harus diseret ke ranah etik dan pidana
22 February 2026 12:11 WIB
Polisi jatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat ke oknum anggota aniaya calon istri
24 December 2025 9:12 WIB
Polda Kepri sidang etik anggota polisi yang terlibat penggerebekan fiktif
22 November 2025 19:09 WIB