Tanjungpinang,  (ANTARA News) - Penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Holmes mengusir sejumlah wartawan yang meliput pemeriksaan dosen dalam kasus nilai palsu pada ijazah milik Purnomo, Rabu.

Holmes merasa khawatir aktivitas wartawan tersebut mengganggu proses penyelidikan.

"Jangan ambil gambar sekarang, nanti mengganggu proses penyelidikan," katanya.

Salah seorang wartawan televisi yang tidak menerima perlakuan Holmes, kemudian memrotes sehingga sempat terjadi adu mulut.

Peristiwa itu diabadikan beberapa wartawan televisi lainnya.

"Kalian kooperatif lah. Bukankah bisa liput setelah pemeriksaan," ujar Holmes.

Wartawan yang berdebat dengan Holmes merasa  tidak menghambat jalannya pemeriksaan, karena dilakukan di luar Unit IV Satreskrim.

"Kami ambil gambar dari luar ruangan sehingga tidak mungkin mengganggu proses penyelidikan," kata wartawan tersebut.

Beberapa saat setelah peristiwa itu Kepala Satreskrim Tanjungpinang AKP Hari Purnomo keluar dari ruangannya. Dia berupaya menengahi.

"Kami tidak bermaksud menghalang-halangi tugas wartawan. Namun, minta wartawan juga melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga proses penyelidikan dapat berjalan lancar," kata Hari.

Ia mengatakan, dosen yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan nilai ijazah milik Purnomo tidak mau diliput oleh wartawan. 

"Yang bersangkutan takut masyarakat salah persepsi ketika menyaksikan di televisi atau membaca berita di koran tentang dirinya setelah diperiksa polisi," katanya.

Namun polisi juga tidak dapat menghalangi tugas wartawan, katanya.

"Ada perlakuan yang berbeda antara tersangka dengan saksi," katanya.(Btm1)