Ferry Irawan minta maaf kepada Venna Melinda
Senin, 16 Januari 2023 20:58 WIB
Artis Ferry Irawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Willi Irawan)
Surabaya (ANTARA) - Artis Ferry Irawan meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda, setelah menjadi tahanan Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ferry mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol usai keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin, membacakan surat yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda.
"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry.
"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," kata Ferry menambahkan.
Dia mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibunya jatuh sakit. "Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya," kata Ferry.
"Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima," ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengajukan penangguhan penahanan.
"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferry Irawan minta maaf kepada Venna Melinda usai jadi tahanan
Ferry mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol usai keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin, membacakan surat yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda.
"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry.
"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," kata Ferry menambahkan.
Dia mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibunya jatuh sakit. "Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya," kata Ferry.
"Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima," ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengajukan penangguhan penahanan.
"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferry Irawan minta maaf kepada Venna Melinda usai jadi tahanan
Pewarta : Willi Irawan
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Jatim pastikan Venna Melinda dan Ferry Irawan tidak berdamai terkait perkara KDRT
26 January 2023 20:08 WIB, 2023
Ferry Irawan ajukan penangguhan penahanan terkait kasus KDRT Venna Melinda
20 January 2023 18:05 WIB, 2023
Ferry Irawan berharap tidak ditahan terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda
16 January 2023 12:23 WIB, 2023
Ferry Irawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda
16 January 2023 11:50 WIB, 2023
Usai dihina di facebook, Wali Kota Tanjungpinang tunggu permintaan maaf akun Rudi Irawan
12 February 2021 9:51 WIB, 2021
Jenazah Ade Irawan akan dimakamkan satu liang lahat dengan sang suami
17 January 2020 20:03 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB