Empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tangani kasus KDRT Venna Melinda

id Venna Melinda,jaksa,KDRT,kejati jatim

Empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tangani kasus KDRT Venna Melinda

Artis Venna Melinda (tengah) menjalani pemeriksaan perkara KDRT yang dialaminya di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada 26 Januari 2023. (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Surabaya (ANTARA) - Empat orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani berkas perkara KDRT yang dialami selebritas Venna Melinda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman di Surabaya, Sabtu, memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim.

"Pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada hari Jumat, 3 Februari kemarin," katanya.

Perkara ini telah menetapkan Ferry Irawan, yang merupakan suami korban Venna Melinda, sebagai tersangka.

Selanjutnya, Fathur mengatakan berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," kata dia.

Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejati Jatim nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.

"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap, yaitu terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Fathur.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Empat jaksa dari Kejati Jatim tangani kasus KDRT Venna Melinda

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE