BPS Peringatkan Responden Tidak Beri Data Palsu
Minggu, 5 Desember 2010 13:02 WIB
Kepala BPS Kepri Said Syafri (krannews.com/Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepala Badan Pusat Statistik Kepulauan Riau Said Syafri memperingatkan responden di Provinsi Kepulauan Riau untuk tidak memberi data atau informasi palsu kepada petugas, karena akan merugikan masyarakat, pemerintah dan terancam dipidanakan.
"Berdasarkan UU Nomor 16/1997 tentang Statistik Umum, responden yang menutup informasi kepada petugas, atau memberikan informasi yang tidak benar kepada petugas dapat dipidanakan," ujar Said di Tanjungpinang, Minggu.
Said mengatakan, BPS diberi kewenangan untuk melakukan pendataan yang dibutuhkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dengan cara menyebarkan kuisioner kepada responden. BPS harus menganggap data yang disampaikan responden sesuai fakta, karena tidak memiliki dasar untuk membantahnya.
"Kami menelan mentah-mentah data yang disampaikan pihak perusahaan, karena tidak ada alasan untuk membantahnya, meski terkadang tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan," ujarnya.
Informasi bohong yang disampaikan responden juga merugikan responden itu sendiri, karena informasi tersebut akan disajikan dalam bentuk data statistik yang dipublikasikan BPS setiap bulannya dan dijadikan referensi bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan.
Permasalahan itu pernah terjadi di wilayah kerja BPS Bogor, karena salah satu perusahaan yang menjadi objek pendataan tidak memberikan informasi yang benar kepada petugas. Kemudian informasi yang disampaikan perusahaan itu dipublikasikan BPS Bogor, dan langsung mendapat respons dari pemerintah.
"Pemerintah berniat membantu perusahaan tersebut yang mengaku barang yang dijualnya mengalami kelangkaan. Namun kebijakan pemerintah itu justru berdampak buruk pada perusahaan tersebut," ungkapnya.
Said menduga tidak seluruh responden di Kepri memberi informasi yang benar, apa lagi hal itu berhubungan dengan pajak yang wajib dibayar perusahaan. Data yang diterima BPS sama seperti yang didapat Dinas Pendapatan Daerah.
"Ada beberapa sektor yang kami curigai telah memberikan data palsu, namun hal itu sulit dibuktikan karena menyangkut rahasia perusahaan," katanya. (ANT-NP/Btm2)
"Berdasarkan UU Nomor 16/1997 tentang Statistik Umum, responden yang menutup informasi kepada petugas, atau memberikan informasi yang tidak benar kepada petugas dapat dipidanakan," ujar Said di Tanjungpinang, Minggu.
Said mengatakan, BPS diberi kewenangan untuk melakukan pendataan yang dibutuhkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dengan cara menyebarkan kuisioner kepada responden. BPS harus menganggap data yang disampaikan responden sesuai fakta, karena tidak memiliki dasar untuk membantahnya.
"Kami menelan mentah-mentah data yang disampaikan pihak perusahaan, karena tidak ada alasan untuk membantahnya, meski terkadang tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan," ujarnya.
Informasi bohong yang disampaikan responden juga merugikan responden itu sendiri, karena informasi tersebut akan disajikan dalam bentuk data statistik yang dipublikasikan BPS setiap bulannya dan dijadikan referensi bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan.
Permasalahan itu pernah terjadi di wilayah kerja BPS Bogor, karena salah satu perusahaan yang menjadi objek pendataan tidak memberikan informasi yang benar kepada petugas. Kemudian informasi yang disampaikan perusahaan itu dipublikasikan BPS Bogor, dan langsung mendapat respons dari pemerintah.
"Pemerintah berniat membantu perusahaan tersebut yang mengaku barang yang dijualnya mengalami kelangkaan. Namun kebijakan pemerintah itu justru berdampak buruk pada perusahaan tersebut," ungkapnya.
Said menduga tidak seluruh responden di Kepri memberi informasi yang benar, apa lagi hal itu berhubungan dengan pajak yang wajib dibayar perusahaan. Data yang diterima BPS sama seperti yang didapat Dinas Pendapatan Daerah.
"Ada beberapa sektor yang kami curigai telah memberikan data palsu, namun hal itu sulit dibuktikan karena menyangkut rahasia perusahaan," katanya. (ANT-NP/Btm2)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BP Batam gandeng BPS RI dorong data perekonomian akurat dan berkualitas
06 June 2025 17:15 WIB, 2025
BPS Kepri optimalkan sistem kerja daring guna dukung efisiensi anggaran
04 March 2025 14:33 WIB, 2025
BPS: Surplus neraca perdagangan Kepri capai 427 juta dolar AS pada januari 2025
04 March 2025 11:07 WIB, 2025
Asparnas siapkan wisata olahraga untuk tarik minat kunjungan wisman ke Batam
12 August 2024 19:11 WIB, 2024
BPS dan Pemprov Kepri ajak petani milenial untuk ciptakan pertanian modern
16 December 2023 8:59 WIB, 2023