Batam (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Batam mengusut 10 kasus korupsi sepanjang 2010, kata Kepala Kejari Batam Ade Adhyaksa.
       
"Ada beberapa kasus yang pada tahap tuntutan, penyidikan dan penyelidikan," kata Ade di Batam, Jumat.
       
Sebanyak empat kasus korupsi dalam tahap penuntutan, tiga penyidikan dan tiga lainnya penyelidikan.
       
Empat kasus tuntutan, dua di antaranya dalam upaya hukum, yaitu pengadaan mobil pemadam kebakaran dan dugaan pemerasan oleh mantan kepala Badan , Suhartini.
       
Sedang dua kasus lain masih dalam sidang yaitu dua perkara pengadaan mobil dinas Pemerintah Kota Batam tahun 2006.
       
"Jadi belum ada yang incracht," kata Kajari.
       
Sementara tiga kasus yang masih dalam tahap penyidikan yaitu penyelewengan dana bantuan sosial Pemkot Batam anggaran tahun 2009, penyelewengan dana "passanger service charge" Bandara Hang Nadim dan proyek pembangunan Jodoh Boulevard.
       
"Untuk kasus bansos, sebentar lagi sudah mau tahap penuntutan," kata Kajari tanpa menyebut waktu.
       
Sedangkan tiga kasus yang masih dalam tahap penyelidikan yaitu pencurian air di wilayah kerja Kantor Pelabuhan Batam, penyelewengan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) lahan Dam Baloi dan proses tender pengelolaan sampah Pemerintah Kota Batam.
       
Menurut Kajari, belum tuntasnya proses hukum kasus korupsi karena Kejari Batam kekurangan tenaga jaksa.
       
"Jaksa kami hanya beberapa, sedangkan kasusnya banyak," kata dia.
       
Khusus pengusutan kasus bansos, ia mengatakan Kejari terkendala pemeriksaan kuitansi yang jumlahnya mencapai 7.000 lembar.
       
Aparat Kejari, kata dia, harus memeriksa satu demi satu lembar kuitansi itu, memastikan apakah penerima dana menerima seluruh bantuan, sebagian atau seluruhnya.
       
"Kasus ini susah-susah gampang, karena kami harus mengecek, apakah benar dia menerima bantuan sesuai bukti kuitansi.Kalau tidak, kami harus cari orang di yayasan itu, apakah ada orang lain yang menerima, dan terus begitu, harus cek berkali-kali," kata dia.
       
Sebenarnya, kata dia, bukti penyelewengan dana sudah ada. Namun Kejari ingin mengecek lebih dalam dan banyak lagi, agar mendapatkan angka kerugian negara yang maksimal, tidak hanya berdasarkan perhitungan sementara yang jumlahnya sedikit.
       
"Kami mau angka kerugiannya besar, biar ganti ruginya juga besar," kata dia.
       
Kejari Batam, kata dia, sudah menetapkan lebih dari seorang tersangka dalam kasus bansos. Namun, ia enggan menyebut nama.
       
Sebelumnya, Koordinator Gerakan Bersama Rakyat Uba Sigalingging mengatakan Kejari Batam lamban dalam menuntaskan kasus bansos.
       
"Kenapa penanganan kasus bansos terkesan di-peti es-kan," kata Sigalingging.
       
Senada dengan Uba, maka Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti (Kodat) 86, Tain Komari mengatakan berdasarkan bukti yang sudah ada, seharusnya kepala bagian keuangan Pemkot Batam sudah ditangkap.
       
"Seharusnya Kepala Bagian Keuangan Pemkot sudah ditangkap, karena dia yang bertanggung jawab," kata tain.
(Y011/A011/Btm2)