KPK ancam jemput paksa Dito Mahendra
Senin, 3 April 2023 14:00 WIB
arsip - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Jakarta (ANTARA) - KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Sesuai dengan mekanisme di dalam hukum, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan penyidik KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis (6/4) dan mengingatkan Dito untuk kooperatif serta hadir guna memberikan keterangan kepada penyidik.
Dito bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra pada Jumat (31/3), namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Dito baru sekali memenuhi panggilan penyidik KPK, yaitu pada Senin, 6 Februari 2023.
Ketika itu, ia juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi.
Saat itu penyidik mengonfirmasi aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi, di antaranya terkait kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Nama Dito Mahendra menjadi sorotan setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya. Pasalnya tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian di antaranya diduga ilegal.
.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ancam jemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir
"Sesuai dengan mekanisme di dalam hukum, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan penyidik KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis (6/4) dan mengingatkan Dito untuk kooperatif serta hadir guna memberikan keterangan kepada penyidik.
Dito bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra pada Jumat (31/3), namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Dito baru sekali memenuhi panggilan penyidik KPK, yaitu pada Senin, 6 Februari 2023.
Ketika itu, ia juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi.
Saat itu penyidik mengonfirmasi aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi, di antaranya terkait kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Nama Dito Mahendra menjadi sorotan setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya. Pasalnya tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian di antaranya diduga ilegal.
.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ancam jemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menko Yusril ajak generasi muda jaga warisan Melayu di Tabligh Akbar Sumpah Pemuda Lingga
28 October 2025 15:44 WIB
Yusril Ihza Mahendra ziarah ke Pulau Penyengat, teguhkan jati diri bangsa dari tanah Melayu
28 October 2025 0:03 WIB
Hari ini Yusril sambangi rumah Prabowo Subianto untuk laporkan kemenangan di MK
23 April 2024 11:22 WIB, 2024
Begini klarifikasi Yusril soal pernyataannya terkait pencalonan Gibran
02 April 2024 15:59 WIB, 2024
Penyidik minta keterangan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi tersangka Firli Bahuri
15 January 2024 8:34 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB