Panwaslu Karimun Sambut Baik Pembatalan Pilkada
Minggu, 2 Januari 2011 21:26 WIB
Karimun (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum setempat yang membatalkan rencana undian berhadiah di setiap tempat pemungutan suara pada Pilkada 5 Januari 2011.
"Kami menyambut baik agar pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) berjalan bersih dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,'' kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karimun Eko Purwandoko, di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Eko mengatakan, rencana menggelar ''door prize'' atau undian berhadiah memang baik untuk menekan angka golongan putih atau golput, namun juga dikhawatirkan menimbulkan masalah sebab tidak ada dasar hukumnya.
''Tidak ada dasar hukum ''door prize'' pada pilkada. Kalau memang harus dilaksanakan juga, KPU Pusat harus membuat peraturan yang berlaku secara nasional,'' ucapnya.
Menurut dia, peraturan anggaran ''door prize'' harus jelas mengingat dana yang digunakan bersumberkan ABPD.
"Sebagai pengawas, kami berkewajiban memantau agar setiap tahapan pilkada berjalan sesuai aturan, termasuk tentang rencana undian berhadiah,'' katanya.
KPU Karimun merencanakan 'door prize'' di setiap TPS pada hari pemungutan suara dengan tujuan untuk mendorong pemilih datang ke TPS dan karenanya diperkirakan dapat menekan angka golput.
KPU setempat semula menganggarkan dana sebesar Rp300 ribu per TPS untuk total 462 TPS guna menyelenggarakan ''door prize'', namun kini membatalkannya karena dapat memicu kontroversi. (ANT-HAM/A013/Btm1)
"Kami menyambut baik agar pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) berjalan bersih dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,'' kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karimun Eko Purwandoko, di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Eko mengatakan, rencana menggelar ''door prize'' atau undian berhadiah memang baik untuk menekan angka golongan putih atau golput, namun juga dikhawatirkan menimbulkan masalah sebab tidak ada dasar hukumnya.
''Tidak ada dasar hukum ''door prize'' pada pilkada. Kalau memang harus dilaksanakan juga, KPU Pusat harus membuat peraturan yang berlaku secara nasional,'' ucapnya.
Menurut dia, peraturan anggaran ''door prize'' harus jelas mengingat dana yang digunakan bersumberkan ABPD.
"Sebagai pengawas, kami berkewajiban memantau agar setiap tahapan pilkada berjalan sesuai aturan, termasuk tentang rencana undian berhadiah,'' katanya.
KPU Karimun merencanakan 'door prize'' di setiap TPS pada hari pemungutan suara dengan tujuan untuk mendorong pemilih datang ke TPS dan karenanya diperkirakan dapat menekan angka golput.
KPU setempat semula menganggarkan dana sebesar Rp300 ribu per TPS untuk total 462 TPS guna menyelenggarakan ''door prize'', namun kini membatalkannya karena dapat memicu kontroversi. (ANT-HAM/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Natuna-Kepri distribusi logistik ke PPK di pulau penyangga terdekat
24 November 2024 16:46 WIB, 2024
Bawaslu Natuna lakukan patroli pengawasan di masa tenang Pemilu 2024
12 February 2024 9:34 WIB, 2024
Panwaslu Bunguran Timur Natuna temukan dugaan "politik uang" di Natuna
16 December 2023 17:54 WIB, 2023
Bawaslu Batam ingatkan panwaslu kelurahan pentingnya gunakan tanda pengenal
09 February 2023 16:20 WIB, 2023
Bawaslu Kepri telusuri jejak rekam calon anggota panwaslu desa/kelurahan
30 January 2023 20:10 WIB, 2023
21 kelurahan di Batam perpanjang masa pendaftaran calon anggota panwaslu
21 January 2023 12:56 WIB, 2023