Jakarta (ANTARA) - Pejabat Divisi Humas di Mabes Polri mengatakan Propam Polda Lampung mendalami dugaan rumah anggota polisi yang dijadikan penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ini masih didalami Propam Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis.

Ramadhan belum memaparkan lebih dalam terkait kasus tersebut, karena masih didalami informasi-nya. Namun, ia memastikan komitmen Polri serius dalam menangani TPPO.

"Seperti yang saya sampaikan kemarin. Kapolri telah membentuk Satgas TPPO yang diketuai oleh Wakabareskrim. Di seluruh Polda, telah dibentuk Satgas TPPO, dengan ketua Wakapolda," kata Ramadhan.

Menurut dia, seluruh Polda bergerak melaksanakan penindakan dan pencegahan TPPO sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Terkait pembentukan Satgas TPPO setiap Polda, menurut Ramadhan hal tersebut bukan mengindikasikan kasus TPPO terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.Namun sebagai langkah pencegahan, agar tidak ada ruang atau celah bagi pelaku TPPO.

"Polri melakukan pencegahan dan melakukan pemetaan serta penindakan terhadap TPPO. Artinya bukan ada indikasi (TPPO). Polri tidak akan memberikan celah, memberikan ruang bagi pelaku TPPO, maka ada atau tidak ada (TPPO) Satgas TPPO itu dibentuk," kata Ramadhan.

Ia mengatakan tugas Satgas TPPO Polri tidak hanya melakukan penindakan atau penegakan hukum, namun juga melakukan pemetaan dan pencegahan terhadap praktik-praktik TPPO.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Kapolda Lampung Helmy, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (7/6).



Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.

"Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah Perwira Polri.

"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia.

Sebelumnya Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mabes Polri sebut Propam Lampung dalami kasus TPPO di rumah anggota

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025