Batam (ANTARA) - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Batam mensosialisasikan kegiatan Gerakan Cerdas Memilih (GCM) kepada pekerja di Kawasan Industri Batamindo pada Sabtu (5/8) di Batam, Kepulauan Riau.

Kepala LPP RRI Batam Agus Rusmin Nuryadin mengatakan, gerakan cerdas memilih yang ditujukan kepada para pekerja ini bertujuan untuk mendorong partisipasi para pekerja untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

"Di sini kan banyak pekerja yang di luar daerah Batam, baik dari Sumatera, Jawa dan seluruh Indonesia hadir di Dormitori. Ini menjadi bagian penting bagi RRI bersama KPU Bawaslu untuk mensosialisasikan betapa pentingnya Pemilu 2024 mendatang," ujar Agus di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (6/8).

Agus menjelaskan, kegiatan yang dihadiri kurang lebih 300 orang peserta ini, juga berguna untuk menekan angka pemilih pasif pada pesta demokrasi 2024 mendatang.

"Bagi yang tidak berdomisili di Batam, mereka bisa mengurus surat pindah memilih di posko kelurahan atau kecamatan, bisa juga di KPU kota setempat," katanya.

Maka dari itu, dia berharap dengan adanya kegiatan ini bisa mengedukasi para pekerja yang tidak berdomisili di Batam, untuk tetap menggunakan hak pilihnya. Pihaknya juga ke depan, akan melanjutkan kegiatan gerakan cerdas memilih ini di tempat-tempat industri lainnya dan pulau-pulau kecil yang masyarakatnya memiliki keterbatasan informasi.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan, apalagi banyak dari pekerja yang berasal dari luar Batam.

Maka dari itu, dia mengajak bagi para pekerja yang kartu tanda penduduk (KTP) bukan beralamat   Batam, agar segera datang ke posko pindah memilih yang ada di KPU, kantor lurah maupun kecamatan.

"Dari hari ini sampai 30 hari menjelang pemungutan suara, kami menyediakan posko pindah memilih. Ini dikhususkan kepada pemilih yang terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) namun tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di mana dia terdaftar. Salah satu syaratnya, dia bekerja di luar domisili. Maka mari silahkan mendatangi posko pindah memilih, tidak hanya di kantor KPU, tapi juga ada di kantor lurah dan kecamatan," kata dia.
 

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024