Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menerima sepuluh laporan atau tanggapan dari masyarakat terkait pengumuman daftar calon sementara atau DCS Pemilu 2024.
"Masa penyampaian laporan itu sudah ditutup pada tanggal 31 Agustus 2023," kata anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Jumat.
Ia menyebut sepuluh laporan warga tersebut mengarah pada satu bakal caleg DPRD Provinsi Kepri karena yang bersangkutan belum mundur dari partai politik yang lama, namun sudah mencalonkan diri melalui partai politik lainnya.
Baca juga:
BP Batam terima beberapa aset warga Rempang secara sukarela
PPLN Johor Bahru Malaysia koordinasi ke KPU Batam soal perpindahan pemilih
Menurutnya, laporan atau tanggapan masyarakat ini telah diteruskan ke partai politik terkait guna dimintai klarifikasi.
Partai politik diberikan kesempatan selama sepekan mulai tangga 1 hingga 7 September 2023 untuk memberikan klarifikasi kepada KPU.
"Jika memang tidak ada jawaban maka bakal caleg itu berpotensi tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Baca juga:
Politeknik Negeri Batam: Kampus Merdeka tingkatkan keterampilan mahasiswa
Politeknik Negeri Batam sebut skripsi dihapus, majukan pendidikan Indonesia
Selain menerima laporan tingkat provinsi, lanjut Ferry, KPU Kepri juga menerima sepuluh laporan masyarakat terkait DCS untuk DPRD kabupaten/kota.
Rinciannya, Kabupaten Bintan satu laporan, Anambas satu laporan, Lingga lima laporan, Karimun dua laporan, dan Kota Batam satu laporan. Sementara Tanjungpinang dan Natuna nihil laporan warga.
KPU sangat mengapresiasi langkah masyarakat yang telah memberikan tanggapan terhadap DCS sebagai bentuk kontrol publik dalam melahirkan para caleg berkualitas dan tidak bermasalah.
"Ini jadi bukti bahwa masyarakat ikut terlibat dalam semua tahapan Pemilu 2024," katanya menegaskan.
Baca juga:
Karantina Pertanian Batam ambil sampel darah sapi cegah HPHK
Wali Kota Rudi serahkan 139 SK PPPK tenaga teknis
Proyek pengembangan Pulau Rempang di Batam masuk daftar program strategis nasional
Kementan sebut Kepri miliki kapasitas bersaing ekspor pangan ke Singapura
"Masa penyampaian laporan itu sudah ditutup pada tanggal 31 Agustus 2023," kata anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Jumat.
Ia menyebut sepuluh laporan warga tersebut mengarah pada satu bakal caleg DPRD Provinsi Kepri karena yang bersangkutan belum mundur dari partai politik yang lama, namun sudah mencalonkan diri melalui partai politik lainnya.
Baca juga:
BP Batam terima beberapa aset warga Rempang secara sukarela
PPLN Johor Bahru Malaysia koordinasi ke KPU Batam soal perpindahan pemilih
Menurutnya, laporan atau tanggapan masyarakat ini telah diteruskan ke partai politik terkait guna dimintai klarifikasi.
Partai politik diberikan kesempatan selama sepekan mulai tangga 1 hingga 7 September 2023 untuk memberikan klarifikasi kepada KPU.
"Jika memang tidak ada jawaban maka bakal caleg itu berpotensi tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Baca juga:
Politeknik Negeri Batam: Kampus Merdeka tingkatkan keterampilan mahasiswa
Politeknik Negeri Batam sebut skripsi dihapus, majukan pendidikan Indonesia
Selain menerima laporan tingkat provinsi, lanjut Ferry, KPU Kepri juga menerima sepuluh laporan masyarakat terkait DCS untuk DPRD kabupaten/kota.
Rinciannya, Kabupaten Bintan satu laporan, Anambas satu laporan, Lingga lima laporan, Karimun dua laporan, dan Kota Batam satu laporan. Sementara Tanjungpinang dan Natuna nihil laporan warga.
KPU sangat mengapresiasi langkah masyarakat yang telah memberikan tanggapan terhadap DCS sebagai bentuk kontrol publik dalam melahirkan para caleg berkualitas dan tidak bermasalah.
"Ini jadi bukti bahwa masyarakat ikut terlibat dalam semua tahapan Pemilu 2024," katanya menegaskan.
Baca juga:
Karantina Pertanian Batam ambil sampel darah sapi cegah HPHK
Wali Kota Rudi serahkan 139 SK PPPK tenaga teknis
Proyek pengembangan Pulau Rempang di Batam masuk daftar program strategis nasional
Kementan sebut Kepri miliki kapasitas bersaing ekspor pangan ke Singapura