Karimun (ANTARA News) - Komisi A DPRD Karimun yang membidangi informasi publik mengimbau agar pejabat publik lintas institusi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, untuk memahami Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Bila tidak ingin terjerat sanksi pidana berupa kurungan dua tahun penjara dan denda Rp500 juta sebagaimana yang diamanatkan Pasal 18 ayat 1 UU tersebut," kata anggota Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Gedung DPRD Karimun, Senin.

Jamaluddin menjelaskan pada Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kemerdekaan pers itu dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pada ayat 3 nya, mengatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Terus terang saya agak terkejut ketika mendengar kabar ada wartawan yang dihalangi-halangi saat memasuki salah satu fasilitas umum di Karimun untuk mencari informasi, mengapa sampai sebegitu naifnya pejabat tersebut," jelasnya.

Dia menuturkan mungkin saja pejabat terkait tidak memahami fungsi pers atau ada unsur kesengajaan untuk menutupi hal tertentu.

"Dalam melaksanakan tugasnya mencari informasi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, wartawan dilindungi UU," tuturnya.

Dia menyebutkan keberadaan pers dalam melakukan kontrol sosial, sangat penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan penyimpangan serta penyalahgunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Jadi sudah sewajarnya bila wartawan dalam menjalankan tugasnya menemukan ada pihak yang berusaha sengaja menghalang-halangi, laporkan saja pada polisi agar mereka itu mengetahui dan tidak tertutup kemungkinan bahwa pihak itu menjadi bagian dari pihak yang diduga melakukan penyelewengan dan penyimpangan," ujarnya.
   
Transparansi

Masih pada kesempatan itu, Jamaluddin, mengatakan pejabat publik juga harus mencermati pemberlakuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah efektif berlaku sejak akhir April, tahun lalu.

"Pimpinan di berbagai lintas institusi sudah harus memiliki badan publikasi dan dokumentasi yang profesional, untuk menjalankan kewajiban memberikan pelayanan informasi sebagaimana yang diamanatkan dalam UU KIP dengan cepat, tepat dan sederhana," katanya.

Dia menegaskan pada Pasal 22 ayat 7, mengamanatkan layanan informasi harus diberikan dalam tempo paling lambat 10 hari terhitung semenjak masuknya permohonan informasi.

Bila tidak badan pelayanan publik bisa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana yang tercantum pada Pasal 52 UU tersebut, dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 juta.

"Dalam UU itu tertera dengan jelas, mulai dari tata cara masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan, rentang waktu hingga sanksi, saat ini tinggal itikad baik dan jaminan dari seluruh pihak berwenang agar pemberlakuan UU tersebut bisa efektif sebagaimana yang diharapkan," tuturnya.

Meski demikian, kata dia, bagi pemohon informasi tidak dapat berbuat sesukanya sebab dirinya tidak luput dari sanksi pidana, apabila menyalahgunakan informasi yang telah diperoleh.

(ANT-HAM/Z003/Btm3)