Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membantah menerima titipan uang Rp27 miliar untuk mengamankan perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Kominfo.
"Pada pertemuan pertama itu, ada enggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu dengan saudara?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu.
"Tidak ada," jawab Dito.
Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mendalami kesaksian Dito mengenai pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Resi Yuki Bramani di sebuah rumah milik keluarga Dito.
Dito pun mengakui pernah bertemu dengan Galumbang dan Resi sebanyak dua kali di rumah tersebut. Namun, Dito yang ketika itu belum menjabat sebagai Menpora menyebut pertemuan tersebut hanya membicarakan persoalan bisnis dan tidak menerima titipan uang.
"Sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya Fahzal.
"Betul, Yang Mulia," jawab Dito.
"Pertemuan kedua demikian juga?" kata Fahzal kembali bertanya.
"Sama, Yang Mulia," jawab Dito lagi.
Lantas, Fahzal menjelaskan, seiring bergulirnya sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G, diketahui sejumlah saksi menyebut nama Dito Ariotedjo menerima uang Rp27 miliar.
"Jadi, si Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) ini diperintah oleh Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), mengajak Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak. Galumbang menak itu bawa si Resi itu, datang ke tempat saudara," kata Fahzal.
Mengenai penjelasan hakim ketua itu, Dito mengaku mengetahui dari pemberitaan di media massa, namanya disebut dalam persidangan.
"Maka perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara. Itu ndak benar itu (menerima uang Rp27 miliar)?" kata Fahzal.
"Tidak benar, Yang Mulia," ujar Dito.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dito Ariotedjo bantah terima titipan uang Rp27 miliar
"Pada pertemuan pertama itu, ada enggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu dengan saudara?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu.
"Tidak ada," jawab Dito.
Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mendalami kesaksian Dito mengenai pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Resi Yuki Bramani di sebuah rumah milik keluarga Dito.
Dito pun mengakui pernah bertemu dengan Galumbang dan Resi sebanyak dua kali di rumah tersebut. Namun, Dito yang ketika itu belum menjabat sebagai Menpora menyebut pertemuan tersebut hanya membicarakan persoalan bisnis dan tidak menerima titipan uang.
"Sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya Fahzal.
"Betul, Yang Mulia," jawab Dito.
"Pertemuan kedua demikian juga?" kata Fahzal kembali bertanya.
"Sama, Yang Mulia," jawab Dito lagi.
Lantas, Fahzal menjelaskan, seiring bergulirnya sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G, diketahui sejumlah saksi menyebut nama Dito Ariotedjo menerima uang Rp27 miliar.
"Jadi, si Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) ini diperintah oleh Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), mengajak Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak. Galumbang menak itu bawa si Resi itu, datang ke tempat saudara," kata Fahzal.
Mengenai penjelasan hakim ketua itu, Dito mengaku mengetahui dari pemberitaan di media massa, namanya disebut dalam persidangan.
"Maka perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara. Itu ndak benar itu (menerima uang Rp27 miliar)?" kata Fahzal.
"Tidak benar, Yang Mulia," ujar Dito.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dito Ariotedjo bantah terima titipan uang Rp27 miliar