Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah(Polda) Kepulauan Riau mendapat penghargaan penanganan konflik pertanahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
 
"Penghargaan ini menjadi kehormatan bagi Polda Kepri sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kedaulatan negara di sektor pertanahan," ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Asep Safrudin dari keterangan yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/11).
 
Dengan adanya penghargaan ini, dia berharap adanya peran penting masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan mafia tanah dan menjaga integritas sektor pertanahan.
 
“Melalui kerja sama yang baik antara lembaga pemerintah, kepolisian, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pemberantasan mafia tanah dapat terus diperkuat. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antar instansi mampu mencapai hasil positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sektor pertanahan,” kata dia.

Baca juga:
Polisi tangkap calon penumpang bawa sabu 2,3 kilo di Bandara Hang Nadim

Pemkot Batam raih penghargaan pasar tertib ukur dari Kemendag

Penghargaan penanganan konflik pertanahan itu, kata dia, juga diberikan kepada 14 perwakilan provinsi yang memenuhi kualifikasi penanganan konflik pertanahan. Provinsi tersebut antara lain Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
 
Sementara, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menjelaskan, pemberantasan mafia tanah mendapat perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
 
"Ketika saya dilantik menjadi Menteri ATR/BPN, Bapak Presiden memberikan tiga tugas utama kepada saya, salah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah,” katanya.
 
Dia menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah sejak 2018, bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI melalui nota kesepahaman bersama. Kemudian dibentuklah satuan tugas mafia tanah yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.
 
"Berkat itu, di tahun 2023, 62 kasus dari 86 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah, telah berhasil diselesaikan dan telah ditetapkan sebanyak 159 tersangka,” kata dia.

Baca juga:
BKPSDM Natuna ingatkan ASN untuk netral di Pemilu 2024

Pemkot Batam tekankan pelaku usaha agar jaga kebersihan produk UMKM

Pemprov Kepri hadirkan 11 unit kendaraan listrik di Pulau Penyengat Tanjungpinang

Gubernur Kepri gesa proyek infrastruktur selesai akhir tahun 2023

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024