Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara ini, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka mengajukan sembilan petitum.

Baca juga:
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan

MK yakini tidak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara

MK tolak eksepsi mengenai kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024