"Menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Jakarta, Senin.
Arsul menjelaskan, Pemohon mengajukan alat bukti surat atau tulisan serta keterangan dari ahli, yaitu Djohermansyah Djohan, untuk membuktikan dalilnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menimbang keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu di dalam persidangan sebelumnya.
Setelah memeriksa secara saksama, lanjut Arsul, MK mempertimbangkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kemenhan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban-nya, namun masih kurang memerhatikan beberapa aspek lain dalam pengambilan keputusan.
"Bawaslu kurang memerhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," kata dia.
Ia mengatakan, hal tersebut terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak syarat materiil.
"Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu, tidak dilakukan secara komprehensif," ujarnya.
Sementara itu di dalam persidangan, lanjut Arsul, MK juga tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil Pemohon. Karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan
Senin, 22 April 2024 13:10 WIB
Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim MK menolak dalil Anies-Muhaimin selaku pihak Pemohon yang menyebut bahwa akun resmi Twitter Kementerian Pertahanan digunakan untuk kampanye dengan menggunakan tagar #PrabowoGibran2024.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MK perintahkan KPU laksanakan pemungutan suara ulangdi dua tps Dumai Riau
07 June 2024 6:50 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB
Brigadir Rizka terungkap lakukan penganiayaan terhadap Brigadir Esco hingga tewas
10 February 2026 15:30 WIB
Bareskrim Polri tahan 2 petinggi Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan pencucian uang
10 February 2026 11:09 WIB