KPK periksa dua orang saksi di Bintan terkait kasus pemerasan
Selasa, 14 Mei 2024 19:49 WIB
Bintan (ANTARA) - KPK memeriksa dua orang saksi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Selasa (14/5), menyatakan kedua saksi tersebut atas nama Sukirman yang seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Bintan, dan seorang lainnya ialah Harid Yan Nugraha dari pihak swasta.
"Hari ini Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di sejumlah daerah, termasuk di Bintan," kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Ia menyampaikan sejumlah saksi lainnya yang diperiksa KPK, antara lain Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2022.
Kemudian bertempat di Polres Balikpapan, saksi yang diperiksa atas nama Yuris Boy dari pihak swasta/PT. Petro Perkasa Indonesia dan Armadyah seorang ibu rumah.
Selanjutnya, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, saksi yang diperiksa La Ode Muhamad Syukur Akbar seorang narapidana.
Terakhir, bertempat di Polda Sulawesi Tenggara, saksi yang diperiksa atas nama Lukman dari swasta.
"KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK," ungkap Ali Firki.
Sementara, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan Penyidik KPK meminjam ruangan Polres setempat untuk keperluan pemeriksaan, Selasa siang.
"Tapi, kami tidak tahu pasti siapa yang diperiksa dan terkait kasus apa," katanya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Selasa (14/5), menyatakan kedua saksi tersebut atas nama Sukirman yang seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Bintan, dan seorang lainnya ialah Harid Yan Nugraha dari pihak swasta.
"Hari ini Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di sejumlah daerah, termasuk di Bintan," kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Ia menyampaikan sejumlah saksi lainnya yang diperiksa KPK, antara lain Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2022.
Kemudian bertempat di Polres Balikpapan, saksi yang diperiksa atas nama Yuris Boy dari pihak swasta/PT. Petro Perkasa Indonesia dan Armadyah seorang ibu rumah.
Selanjutnya, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, saksi yang diperiksa La Ode Muhamad Syukur Akbar seorang narapidana.
Terakhir, bertempat di Polda Sulawesi Tenggara, saksi yang diperiksa atas nama Lukman dari swasta.
"KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK," ungkap Ali Firki.
Sementara, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan Penyidik KPK meminjam ruangan Polres setempat untuk keperluan pemeriksaan, Selasa siang.
"Tapi, kami tidak tahu pasti siapa yang diperiksa dan terkait kasus apa," katanya.
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK periksa Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono terkait kasus Bupati Pati Sudewo
03 February 2026 12:44 WIB
KPK periksa 2 pegawai BKPSDM Ponorogo cek status kepegawaian tersangka Yunus Mahatma
13 January 2026 11:45 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB