Pengadilan Agama Natuna Kepri keliling gelar sidang perceraian
Kamis, 23 Mei 2024 12:33 WIB
Proses sidang keliling di Midai beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Pengadilan Agama)
Natuna (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), keliling melakukan sidang perceraian pada enam kecamatan di daerah itu.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Natuna Sardianto di Natuna, Kamis, mengatakan sidang keliling dilaksanakan pada kecamatan-Kecamatan yang berada jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
Adapun kecamatan yang masuk dalam program tersebut pada tahun ini antara lain Kecamatan Serasan, Kecamatan Serasan Timur, Kecamatan Midai, Kecamatan Suak Midai, Kecamatan Bunguran Barat, dan Kecamatan Pulau Tiga.
"Untuk sidang keliling di Kecamatan Serasan dan Serasan Timur dilaksanakan pada awal tahun, kemudian Kecamatan Midai dan Suak Midai pada awal bulan," ucap dia.
Ia menjelaskan sidang keliling merupakan program dari Mahkamah Agung (MA) yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Dengan adanya program ini, kata dia, biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mengurus perceraian relatif lebih murah, karena masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan lainnya, mengingat lokasi sidang dilaksanakan di wilayah setempat.
"Kalau mereka ke sini (Kantor Pengadilan Agama) biayanya banyak, biaya transportasi mereka, penginapan, dan lainnya," ujar dia.
Selain itu, sambung dia, MA juga memiliki program berupa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis.
"Biaya prodeo (gratis), jika mereka tidak mampu, misalnya cerai tidak ada uang, maka biayanya ditanggung oleh negara," ucapnya.
Baca juga: 83 warga binaan di Kepri terima remisi khusus Waisak
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Natuna Sardianto di Natuna, Kamis, mengatakan sidang keliling dilaksanakan pada kecamatan-Kecamatan yang berada jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
Adapun kecamatan yang masuk dalam program tersebut pada tahun ini antara lain Kecamatan Serasan, Kecamatan Serasan Timur, Kecamatan Midai, Kecamatan Suak Midai, Kecamatan Bunguran Barat, dan Kecamatan Pulau Tiga.
"Untuk sidang keliling di Kecamatan Serasan dan Serasan Timur dilaksanakan pada awal tahun, kemudian Kecamatan Midai dan Suak Midai pada awal bulan," ucap dia.
Ia menjelaskan sidang keliling merupakan program dari Mahkamah Agung (MA) yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Dengan adanya program ini, kata dia, biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mengurus perceraian relatif lebih murah, karena masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan lainnya, mengingat lokasi sidang dilaksanakan di wilayah setempat.
"Kalau mereka ke sini (Kantor Pengadilan Agama) biayanya banyak, biaya transportasi mereka, penginapan, dan lainnya," ujar dia.
Selain itu, sambung dia, MA juga memiliki program berupa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis.
"Biaya prodeo (gratis), jika mereka tidak mampu, misalnya cerai tidak ada uang, maka biayanya ditanggung oleh negara," ucapnya.
Baca juga: 83 warga binaan di Kepri terima remisi khusus Waisak
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menag RI tekankan pentingnya penguatan mental dan spritual bagi para ASN Kemenag Kepri
15 January 2026 15:47 WIB
Di Tanjungpinang, Menag sebut Isra Miraj momentum tingkatkan kualitas spritual
15 January 2026 9:49 WIB
Pengadilan Tinggi Agama Kepri tangani 4.298 kasus perkara perceraian di tahun 2025
12 January 2026 19:18 WIB
Pemkab Natuna menggelar doa lintas agama demi Indonesia aman, damai dan sejahtera
31 December 2025 5:15 WIB
Polres Natuna gandeng tokoh agama jaga kamtibmas saat perayaan Natal dan Tahun Baru
18 December 2025 16:42 WIB
Dispensasi nikah di Pengadilan Agama Natuna didominasi kasus hamil pranikah
10 November 2025 13:55 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB