Masa jabatan 69 kepala desa di Natuna diperpanjang
Senin, 1 Juli 2024 19:38 WIB
Pengukuhan masa jabatan kades menjadi 8 tahun oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Kepulauan Riau, Senin (7/1/2024). ANTARA/Muhamad Nurman
Natuna (ANTARA) - Sebanyak 69 kepala desa (kades) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, diperpanjang masa jabatan sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan masa jabatan kades tersebut oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Senin.
Bupati Natuna mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Wan menegaskan bahwa tujuan penambahan masa jabatan adalah agar pembangunan di desa lebih maksimal.
"Ini adalah hal yang menggembirakan dan membahayakan karena terlalu lama," ucap dia.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan itu, Bupati berharap kepala desa bisa menciptakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut dia, program yang bermanfaat adalah program yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat baik pada masa kini maupun pada masa hadapan.
"Ingat kepala desa tidak membuat program sendiri, tetapi semua dibingkai melalui aturan. Oleh karena itu, setiap program harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Wan mengingatkan.
Bupati mengingatkan kepada kepala desa untuk selalu mengutamakan kepentingan umum dari pada pribadi maupun golongan.
Ia meminta kepala desa untuk terus belajar mengenai aturan dan selalu berkoordinasi serta berkonsultasi dengan penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Natuna dalam membuat program agar tidak salah dalam mengambil kebijakan
"Istikamah dalam menjalankan pemerintahan desa dengan baik," imbuh dia.
Pengukuhan masa jabatan kades tersebut oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Senin.
Bupati Natuna mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Wan menegaskan bahwa tujuan penambahan masa jabatan adalah agar pembangunan di desa lebih maksimal.
"Ini adalah hal yang menggembirakan dan membahayakan karena terlalu lama," ucap dia.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan itu, Bupati berharap kepala desa bisa menciptakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut dia, program yang bermanfaat adalah program yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat baik pada masa kini maupun pada masa hadapan.
"Ingat kepala desa tidak membuat program sendiri, tetapi semua dibingkai melalui aturan. Oleh karena itu, setiap program harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Wan mengingatkan.
Bupati mengingatkan kepada kepala desa untuk selalu mengutamakan kepentingan umum dari pada pribadi maupun golongan.
Ia meminta kepala desa untuk terus belajar mengenai aturan dan selalu berkoordinasi serta berkonsultasi dengan penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Natuna dalam membuat program agar tidak salah dalam mengambil kebijakan
"Istikamah dalam menjalankan pemerintahan desa dengan baik," imbuh dia.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Natuna sosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan ke desa
17 March 2026 12:14 WIB
Pemprov Kepri sebut 60 unit Koperasi Desa Merah Putih dalam tahap pembangunan
05 March 2026 11:41 WIB
Pemkab Natuna catat 22 gerai Koperasi desa merah putih dalam proses pembangunan
25 February 2026 18:20 WIB
Enam desa di Kepri jadi sasaran proyek penguatan ekonomi biru berbasis alam
11 February 2026 6:18 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Iran desak Dewan Keamanan PBB tolak draf resolusi terkait Selat Hormuz usulan AS
07 May 2026 15:41 WIB