Jakarta (ANTARA) -
Komisi III DPR RI mengundang perwakilan keluarga mendiang Dini Sera Afrianti yang menjadi korban kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur yang kini sudah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin mendengarkan aduan dari keluarga korban karena bebasnya terdakwa tersebut dirasa terdapat kejanggalan. Dia pun menyatakan Komisi III DPR prihatin terhadap putusan hakim tersebut.

"Kalau dari rekaman video yang kami lihat di media sosial dan di televisi, sebenarnya nggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Berdasarkan agenda kerja Senin ini, Komisi III DPR RI bakal menerima audiensi dari keluarga almarhum Dini Sera Afrianti pada pukul 13.00 WIB. Adapun hingga pertengahan Agustus, DPR RI sedang menjalani masa reses setelah penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 pada awal Juli 2024.

Habiburokhman pun menyatakan bahwa Komisi III DPR RI bakal lebih sering mengundang dan mendengar permasalahan yang dialami masyarakat, terutama di bidang hukum. Sehingga walaupun dalam masa reses, menurut dia, pihaknya akan tetap bekerja untuk mendengar permasalahan tersebut.

"Kami akan meresponsnya dengan memaksimalkan wewenang kami pada bidang pengawasan kepada mitra-mitra kami pada bidang hukum," kata dia.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

 




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR undang keluarga Dini korban kasus Ronald Tannur

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024