Batam (ANTARA) - Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) konsisten mencegah terjadinya balapan liar yang meresahkan masyarakat dengan rutin melaksanakan Operasi Cipta Kondisi gabungan dengan jajaran polsek dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, di Batam, Minggu, mengatakan pihaknya melaksanakan patroli skala besar serentak di lima wilayah hukum Polresta Barelang dimulai dari Sabtu (10/8) pukul 23.00 WIB sampai dengan Minggu dini hari pukul 03.00 WIB.
"Adapun kegiatan berupa patroli skala besar dan penindakan dengan ETLE mobile serta edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi balap liar atau trek-trekan," kata Fadli.
Baca juga: KKSS gandeng Ika Unhas berkolaborasi perkuat ketahanan pangan di Kepri
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, operasi cipta kondisi tersebut digelar di sejumlah titik, yaitu di sekitar Masjid Raya Batam, dataran Engku Putri, Harmoni One, Simpang Frengki, Simpang kara, Simpang Kepri mall, kawasan MTC Nongsa, wilayah Polsek Batu aji, Polsek Sekupang , Polsek Lubuk Baja, dan Polsek Nongsa.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 144 kendaraan terjaring operasi cipta kondisi dengan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dia merinci, 144 unit kendaraan yang terjaring ini, terbanyak di wilayah hukum Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota, yakni 92 kendaraan, kemudian Polsek Sekupang dan Polsek Lubuk Baja masing-masing 13 kendaraan, Polsek Nongsa 11 kendaraan dan Polsek Batu Aji 12 kendaraan.
Baca juga: Bakamla RI imbau nelayan Kepri patuh aturan perairan
"Sebanyak 144 unit kendaraan ini pelanggarannya ada yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB (pelat motor), dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," katanya.
Operasi Cipta Kondisi ini rutin dilaksanakan jajaran Polresta Barelang setiap bulan. Pada Juli lalu, sebanyak 115 sepeda motor terjaring operasi gabungan tersebut.
Menurut dia, operasi cipta kondisi tersebut merupakan respon cepat Polri terhadap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, karena dianggap meresahkan.
Fadli menekankan operasi cipta kondisi tersebut bertujuan menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang, memberikan efek jera kepada remaja yang melakukan trek-trekan atau balapan liar dan melanggar Lalu Lintas.
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku," kata Fadli.
Baca juga:
Kemenhub sebut Bandara Letung jadi akses ke pulau terluar di Kepulauan Anambas
Bawaslu Kepri sosialisasikan pengawasan partisipatif ke warga Natuna Kepri
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, di Batam, Minggu, mengatakan pihaknya melaksanakan patroli skala besar serentak di lima wilayah hukum Polresta Barelang dimulai dari Sabtu (10/8) pukul 23.00 WIB sampai dengan Minggu dini hari pukul 03.00 WIB.
"Adapun kegiatan berupa patroli skala besar dan penindakan dengan ETLE mobile serta edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi balap liar atau trek-trekan," kata Fadli.
Baca juga: KKSS gandeng Ika Unhas berkolaborasi perkuat ketahanan pangan di Kepri
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, operasi cipta kondisi tersebut digelar di sejumlah titik, yaitu di sekitar Masjid Raya Batam, dataran Engku Putri, Harmoni One, Simpang Frengki, Simpang kara, Simpang Kepri mall, kawasan MTC Nongsa, wilayah Polsek Batu aji, Polsek Sekupang , Polsek Lubuk Baja, dan Polsek Nongsa.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 144 kendaraan terjaring operasi cipta kondisi dengan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dia merinci, 144 unit kendaraan yang terjaring ini, terbanyak di wilayah hukum Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota, yakni 92 kendaraan, kemudian Polsek Sekupang dan Polsek Lubuk Baja masing-masing 13 kendaraan, Polsek Nongsa 11 kendaraan dan Polsek Batu Aji 12 kendaraan.
Baca juga: Bakamla RI imbau nelayan Kepri patuh aturan perairan
"Sebanyak 144 unit kendaraan ini pelanggarannya ada yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB (pelat motor), dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," katanya.
Operasi Cipta Kondisi ini rutin dilaksanakan jajaran Polresta Barelang setiap bulan. Pada Juli lalu, sebanyak 115 sepeda motor terjaring operasi gabungan tersebut.
Menurut dia, operasi cipta kondisi tersebut merupakan respon cepat Polri terhadap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, karena dianggap meresahkan.
Fadli menekankan operasi cipta kondisi tersebut bertujuan menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang, memberikan efek jera kepada remaja yang melakukan trek-trekan atau balapan liar dan melanggar Lalu Lintas.
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku," kata Fadli.
Baca juga:
Kemenhub sebut Bandara Letung jadi akses ke pulau terluar di Kepulauan Anambas
Bawaslu Kepri sosialisasikan pengawasan partisipatif ke warga Natuna Kepri