85 anak diamankan usai aksi UU Pilkada di DPR
Jumat, 23 Agustus 2024 17:04 WIB
Foto udara massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 85 orang anak diamankan di Polda Metro Jaya dan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di kawasan DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8).
"Ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat. Pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI temukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR yang kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di rumah sakit terdekat dari lokasi unjuk rasa.
"Kami melihat ada anak yang dipukul dan dilarikan ke RS serta anak-anak yang diamankan," kata Aris Adi Leksono.
Sesuai dengan Pasal 59A UU Perlindungan Anak, anak-anak ini berhak mendapatkan perlindungan khusus yang meliputi proses cepat termasuk proses hukum, mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, dan mendapatkan perlindungan hukum.
Aris Adi Leksono menuturkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 di Pasal 60, anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 termasuk diantaranya adalah anak korban kerusuhan.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa anak-anak pelajar yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada, berhak mendapatkan perlindungan khusus.
"Sebagai upaya memenuhi hak perlindungan khusus bagi anak, dalam proses penanganan agar tidak mendapatkan perlakuan represif," kata Aris Adi Leksono.
KPAI meminta aparat untuk memberikan bantuan pengobatan bagi anak yang mengalami luka-luka.
Menurut Aris Adi Leksono, terdapat beberapa anak yang saat ini diamankan di Polda dan Polres agar mendapatkan hak sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak.
Pihaknya juga berharap aparat bersama orang tua dan sekolah memberikan edukasi kepada pelajar terkait hak partisipasi dalam menyampaikan aspirasi dengan tetap mengindahkan ketertiban umum dan keselamatan pribadi.
"Jika masih ada orang tua yang merasa kehilangan anak atau belum ditemukan, diharap agar segera melaporkan ke KPAI," kata Aris Adi Leksono.
KPAI menemukan bahwa terdapat anak-anak pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8).
"KPAI melihat sekitar 300 - 400 anak memakai atribut pelajar atau bergabung dalam kelompok tersebut yang ikut aksi, datang dari arah GBK, tol dan Bendungan Hilir pada pukul 18.00 WIB sebanyak lima kelompok. Ada beberapa yang mengambil bambu bendera parpol di pinggir jalan. Mereka berkoordinasi melalui grup WA (WhatsApp) dan aplikasi lainnya termasuk game online," kata Aris Adi Leksono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI: Ada 85 anak diamankan usai aksi UU Pilkada di DPR
"Ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat. Pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI temukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR yang kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di rumah sakit terdekat dari lokasi unjuk rasa.
"Kami melihat ada anak yang dipukul dan dilarikan ke RS serta anak-anak yang diamankan," kata Aris Adi Leksono.
Sesuai dengan Pasal 59A UU Perlindungan Anak, anak-anak ini berhak mendapatkan perlindungan khusus yang meliputi proses cepat termasuk proses hukum, mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, dan mendapatkan perlindungan hukum.
Aris Adi Leksono menuturkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 di Pasal 60, anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 termasuk diantaranya adalah anak korban kerusuhan.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa anak-anak pelajar yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada, berhak mendapatkan perlindungan khusus.
"Sebagai upaya memenuhi hak perlindungan khusus bagi anak, dalam proses penanganan agar tidak mendapatkan perlakuan represif," kata Aris Adi Leksono.
KPAI meminta aparat untuk memberikan bantuan pengobatan bagi anak yang mengalami luka-luka.
Menurut Aris Adi Leksono, terdapat beberapa anak yang saat ini diamankan di Polda dan Polres agar mendapatkan hak sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak.
Pihaknya juga berharap aparat bersama orang tua dan sekolah memberikan edukasi kepada pelajar terkait hak partisipasi dalam menyampaikan aspirasi dengan tetap mengindahkan ketertiban umum dan keselamatan pribadi.
"Jika masih ada orang tua yang merasa kehilangan anak atau belum ditemukan, diharap agar segera melaporkan ke KPAI," kata Aris Adi Leksono.
KPAI menemukan bahwa terdapat anak-anak pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8).
"KPAI melihat sekitar 300 - 400 anak memakai atribut pelajar atau bergabung dalam kelompok tersebut yang ikut aksi, datang dari arah GBK, tol dan Bendungan Hilir pada pukul 18.00 WIB sebanyak lima kelompok. Ada beberapa yang mengambil bambu bendera parpol di pinggir jalan. Mereka berkoordinasi melalui grup WA (WhatsApp) dan aplikasi lainnya termasuk game online," kata Aris Adi Leksono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI: Ada 85 anak diamankan usai aksi UU Pilkada di DPR
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Meta dan Google dipanggil, KPAI minta seluruh platform digital patuhi PP Tunas
02 April 2026 16:12 WIB
Kasus anak tewas akibat kekerasan, ibu kandung NS ajukan perlindungan ke LPSK
27 February 2026 12:43 WIB
Tanggapi kasus bully hingga meninggal di Riau, KPAI tekankan deteksi dini dan respons cepat
02 June 2025 7:10 WIB, 2025
Anggota DPR RI sebut Deddy Corbuzier dapat dihukum militer karena ucapannya
26 January 2025 16:15 WIB, 2025
KPAI: Polisi harus tegas dan profesional ungkap penyebab kematian anak SMP di Padang
04 July 2024 6:25 WIB, 2024
KPAI dorong pemerintah terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
26 April 2024 15:51 WIB, 2024
Cegah kasus Jagakarsa berulang, KPAI mendesak RUU Pengasuhan Anak segera disahkan
08 December 2023 17:50 WIB, 2023
KPAI desak Kominfo dan Polri blokir game online mengandung unsur judi
15 October 2023 16:06 WIB, 2023