Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi untuk memblokir gim daring yang tidak sesuai aturan, sebagai upaya melindungi anak di ranah daring.
"Peran pemerintah membuat regulasi dan menciptakan teknologi untuk memantau dan memblokir game online yang tidak sesuai aturan," kata Anggota KPAI Kawiyan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Kawiyan juga menyebut bahwa penerbit gim juga wajib memenuhi peraturan tersebut dan harus transparan mengenai produknya kepada masyarakat.
"Penerbit juga berkewajiban memenuhi peraturan tersebut dan harus transparan atas produknya kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, gim daring yang mengandung kekerasan ataupun konten-konten digital lainnya yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi online dapat diblokir, sebagaimana aturan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024.
Baca juga: Cegah kasus Jagakarsa berulang, KPAI mendesak RUU Pengasuhan Anak segera disahkan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah diminta terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
Berita Terkait
Edy Rahmayadi penuhi berkas pendaftaran calon gubernur Sumut di PDI Perjuangan
Senin, 6 Mei 2024 19:41 Wib
Tingkat kelulusan ujian akhir SMA/SMK/SLB di Kepri mencapai 99,95 persen
Senin, 6 Mei 2024 17:47 Wib
Pemprov Kepri tingkatkan jam nyala listrik di lima desa Kabupaten Anambas
Senin, 6 Mei 2024 16:43 Wib
Polisi selidiki kasus mahasiswa yang alami kekerasan saat beribadah di Tangsel
Senin, 6 Mei 2024 16:10 Wib
Rudi komitmen dukung perkembangan e-sport di Batam
Senin, 6 Mei 2024 14:50 Wib
Mantan Wali Kota Bima dituntut 9 tahun enam bulan penjara
Senin, 6 Mei 2024 13:41 Wib
Hamas meminta Jusuf Kalla mediasi upaya akhiri konflik di Palestina
Senin, 6 Mei 2024 12:09 Wib
Pemprov Kepri bangun proyek fisik senilai Rp9,8 miliar di Anambas
Senin, 6 Mei 2024 10:18 Wib
Komentar