KPU tetapkan paslon pada Pilkada Natuna 2024
Minggu, 22 September 2024 14:27 WIB
KPU Natuna saat melakukan rapat penetapan pasangan calon. ANTARA/HO-KPU Natuna
Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menetapkan pasangan Wan Siswandi-Rodhial Huda (WSRH) dan Cen Sui Lan-Jarmin Siddik (Cermin) sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di wilayah setempat.
Komisioner KPU Kabupaten Natuna Raja Devi saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Minggu, mengatakan penetapan dilakukan di Kantornya Jalan Pramuka Kecamatan Bunguran Timur Minggu pagi. Rapat penetapan dilakukan secara tertutup oleh komisioner KPU Kabupaten Natuna beserta staf.
"Rapat kita lakukan secara tertutup, peserta rapat internal kami," ucap dia.
Menurut dia, persyaratan pasangan calon yang diterima oleh pihaknya sudah lengkap dan memenuhi syarat serta tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan kedua pasangan calon.
"Tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon kita buka pada 15-18 September dan tidak ada tanggapan atau masukan yang disampaikan oleh masyarakat," ujar dia.
Ia menambahkan sebelum penetapan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan liaison officer (LO) dari masing-masing peserta.
"Kita juga sudah lakukan koordinasi terkait penetapan ini. Semua tahapan berjalan lancar dan kita berharap tahapan selanjutnya juga berjalan dengan lancar," ucap dia
Pada pemberitaan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menyatakan berkas administrasi dua bakal pasangan calon pada Pemilihan Bupati Natuna 2024 memenuhi syarat.
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi di Natuna, Sabtu, mengatakan timnya sudah melakukan penelitian terhadap berkas administrasi perbaikan kedua bapaslon yakni pertahana Wan Siswandi-Rodhial Huda (WSRH) dan Cen Sui Lan-Jarmin Siddik.
"Sudah, dan berkas administrasi kedua bakala paslon memenuhi syarat," ucap dia.
Baca juga:
KPU Kepri: Tak ada anggapan masyarakat terkait bakal paslon pilkada
KPU Natuna nyatakan berkas administrasi dua bakal paslon penuhi syarat
Komisioner KPU Kabupaten Natuna Raja Devi saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Minggu, mengatakan penetapan dilakukan di Kantornya Jalan Pramuka Kecamatan Bunguran Timur Minggu pagi. Rapat penetapan dilakukan secara tertutup oleh komisioner KPU Kabupaten Natuna beserta staf.
"Rapat kita lakukan secara tertutup, peserta rapat internal kami," ucap dia.
Menurut dia, persyaratan pasangan calon yang diterima oleh pihaknya sudah lengkap dan memenuhi syarat serta tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan kedua pasangan calon.
"Tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon kita buka pada 15-18 September dan tidak ada tanggapan atau masukan yang disampaikan oleh masyarakat," ujar dia.
Ia menambahkan sebelum penetapan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan liaison officer (LO) dari masing-masing peserta.
"Kita juga sudah lakukan koordinasi terkait penetapan ini. Semua tahapan berjalan lancar dan kita berharap tahapan selanjutnya juga berjalan dengan lancar," ucap dia
Pada pemberitaan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menyatakan berkas administrasi dua bakal pasangan calon pada Pemilihan Bupati Natuna 2024 memenuhi syarat.
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi di Natuna, Sabtu, mengatakan timnya sudah melakukan penelitian terhadap berkas administrasi perbaikan kedua bapaslon yakni pertahana Wan Siswandi-Rodhial Huda (WSRH) dan Cen Sui Lan-Jarmin Siddik.
"Sudah, dan berkas administrasi kedua bakala paslon memenuhi syarat," ucap dia.
Baca juga:
KPU Kepri: Tak ada anggapan masyarakat terkait bakal paslon pilkada
KPU Natuna nyatakan berkas administrasi dua bakal paslon penuhi syarat
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tak ada pelanggaran, MKD pastikan penetapan kembali Ahmad Sahroni di Komisi III sesuai aturan
22 February 2026 10:32 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Mendagri tekankan keselamatan mudik di Kepri: Cek Kapal dan awasi objek wisata
10 March 2026 7:40 WIB
Pemkab Natuna pertimbangkan penghapusan TPP, penuhi belanja pegawai 30 persen
09 March 2026 16:31 WIB