Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba," ujar Supratman ketika ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa.

Supratman memastikan akan langsung memberi sanksi kepada petugas dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang terindikasi menggunakan narkoba, apalagi yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba. "Pasti langsung kami beri sanksi," ucap dia.

Ketika disinggung apakah sudah menemukan keterlibatan petugas lapas dalam kasus narkoba, Supratman merujuk pada 11 petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) seorang bandar narkoba bernama Hendra.

"Narkoba di lapas itu hilir, bukan hulu. Kami menjadi garda terdepan ke depannya untuk memberantas (peredaran narkoba) itu," ujar Supratman.

Sebelumnya, pada Juli 2024, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa 11 petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) seorang bandar narkoba bernama Hendra.

Pihak Lapas Kelas II A Tarakan membenarkan 11 anggotanya yang diperiksa Bareskrim Polri, atas dugaan keterlibatan dalam TPPU dengan tersangka Hendra.

Lebih lanjut, pada Rabu (18/9), Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika dengan barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai sekitar Rp221 miliar.

Baca juga: Sembilan orang mantan anggota Satreskoba Polresta Batam ajukan praperadilan

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham tegaskan tak ada toleransi terkait kasus narkoba di lapas

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024