Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangani 701 perkara perceraian suami-istri sepanjang Januari hingga September tahun 2024.

Rincian perkara yang ditangani meliputi cerai talak atau suami menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak 170 kasus, lalu cerai gugat atau istri mengajukan gugatan cerai kepada suami sebanyak 531 kasus.

"Sementara pada tahun 2023, kami telah menangani 1.051 perkara perceraian," kata Ahli Panitera Muda Pengadilan Agama Tanjungpinang Mukhsin, Jumat.

Mukhsin mengatakan dari total 170 perkara cerai talak yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjungpinang, 114 di antaranya sudah putus atau resmi bercerai karena tidak bisa berdamai meski sudah beberapa kali dilakukan mediasi oleh majelis hakim pengadilan agama setempat. Sementara sisanya sekitar 56 kasus masih berproses.

Sedangkan untuk cerai gugat, dari total 531 kasus yang diajukan ke pengadilan agama, sebanyak 388 sudah putus atau resmi bercerai. Sisanya juga masih berproses.

"Sebelum perkara cerai dikabulkan, kami terlebih dahulu melakukan mediasi terhadap pasangan suami-istri, ada beberapa yang berhasil dimediasi hingga akhirnya bersatu kembali, tapi tak sedikit pula yang tetap kukuh untuk bercerai," ungkap Mukhsin.

Ia menyatakan ada berbagai faktor pemicu perceraian di Tanjungpinang, mulai dari faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami atau istri berselingkuh, bahkan termasuk pengaruh judi online.

Selain itu, ada pula faktor pernikahan usia dini atau belum matang, sehingga masa perkawinan belum stabil dan rentan terjadi perceraian. Akhirnya ada yang belum genap setahun bahkan tiga bulan, mereka sudah mengajukan perceraian.

"Kurangnya iman, taqwa serta pendidikan agama ikut memicu keretakan rumah tangga, misalnya istri kurang menghargai suami atau sebaliknya," ucap Mukhsin.

Baca juga: Kemenag tegaskan KUA tidak layani pernikahan diri

Ia turut menyoroti pengaruh teknologi ikut merusak rumah tangga karena perkembangan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal positif, misalnya suami asik main judi online sehingga lalai dari kewajibannya sebagai keluarga untuk bekerja dan menafkahi anak istri.

Di sisi lain, ada pula istri yang sibuk bermain media sosial seperti Tiktok, akibatnya terkadang mengabaikan pelayanan terhadap suami.

"Contohnya, suami pulang kerja istri malah main medsos, alhasil suami merasa kurang dilayani dan berujung pada pertengkaran dalam rumah tangga," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pasangan suami-istri memperbanyak amal saleh dengan senantiasa menjalankan perintah Allah SWT serta menjauhi segala larangan. Dengan begitu kondisi rumah tangga diharapkan selalu adem dan bahagia.

Selain itu, Pengadilan Agama Tanjungpinang juga meningkatkan program bimbingan pernikahan kepada pasangan yang akan menikah. Tujuannya untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangan, sehingga pada saat menikah telah siap baik secara umur, mental, sosial maupun finansial.

"Kami pun punya program penyuluhan agama dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah," ucap Mukhsin.

Baca juga: Pengadilan Agama Natuna Kepri keliling gelar sidang perceraian


Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024