Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
“Terhadap PB akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Ahad.
Penahanan itu, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Jadi, penyidikan ini sudah satu tahun, di mana Saudara PB saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan tahun 2016 - 2017 dan terakhir Saudara PB menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi di Kementerian Perhubungan,” kata dia.
Qohar mengatakan tersangka Prasetyo diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang - Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumut dan Aceh dengan anggaran Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN.
Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender.
Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Dalam pelaksanaan tersebut, diketahui pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai,” kata Qohar.
Dari pelaksanaan pembangunan, lanjut dia, Prasetyo mendapatkan fee dari terdakwa AAS selaku PPK Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ Rp1,4 miliar.
Semenara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penyidik telah mencari mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) selama hampir tiga pekan sebelum akhirnya ditangkap pada Ahad.
“Sebagai informasi bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti. Kami cari sudah hampir tiga pekan,” kata Direktur Penyidikan Jampdisus Abdul Qohar.
Pencarian tersebut dilakukan lantaran Prasetyo beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Ia mengatakan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama penyidik Jampidsus menangkap Prasetyo di sebuah hotel di Kabupaten Sumedang pada hari ini sekitar pukul 12.55 WIB.
“Yang bersangkutan sedang bersama keluarga. Kemudian, oleh tim intelijen bersama-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat yang bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan,” kata dia.
Ia juga menegaskan penangkapan yang dilakukan oleh Kejagung adalah untuk penegakan hukum semata.
“Jadi, penangkapan bukan tiba-tiba. Kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan. Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti, kami pasti akan cari,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung langsung tahan eks Dirjen KA Prasetyo Buditjahjono
“Terhadap PB akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Ahad.
Penahanan itu, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Jadi, penyidikan ini sudah satu tahun, di mana Saudara PB saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan tahun 2016 - 2017 dan terakhir Saudara PB menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi di Kementerian Perhubungan,” kata dia.
Qohar mengatakan tersangka Prasetyo diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang - Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumut dan Aceh dengan anggaran Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN.
Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender.
Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Dalam pelaksanaan tersebut, diketahui pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai,” kata Qohar.
Dari pelaksanaan pembangunan, lanjut dia, Prasetyo mendapatkan fee dari terdakwa AAS selaku PPK Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ Rp1,4 miliar.
Semenara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penyidik telah mencari mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) selama hampir tiga pekan sebelum akhirnya ditangkap pada Ahad.
“Sebagai informasi bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti. Kami cari sudah hampir tiga pekan,” kata Direktur Penyidikan Jampdisus Abdul Qohar.
Pencarian tersebut dilakukan lantaran Prasetyo beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Ia mengatakan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama penyidik Jampidsus menangkap Prasetyo di sebuah hotel di Kabupaten Sumedang pada hari ini sekitar pukul 12.55 WIB.
“Yang bersangkutan sedang bersama keluarga. Kemudian, oleh tim intelijen bersama-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat yang bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan,” kata dia.
Ia juga menegaskan penangkapan yang dilakukan oleh Kejagung adalah untuk penegakan hukum semata.
“Jadi, penangkapan bukan tiba-tiba. Kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan. Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti, kami pasti akan cari,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung langsung tahan eks Dirjen KA Prasetyo Buditjahjono