Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan Tom Lembong hadir secara daring di sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

"Baik gini aja, saya ambil kesimpulan nanti secara 'zoom' beliau dihadirkan dan kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim mengatakan saat sidang tahapan pembuktian saksi, pihaknya akan mendengarkan Tom yang berstatus sebagai tersangka untuk memberikan keterangan.

"Kita dengarkan dulu keterangannya secara zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangka," kata dia.

Dia menegaskan urgensi atau tidaknya kehadiran Tom akan dinilai hakim melalui pembuktian dan keterangan tersangka sesuai fakta peradilan.

Kemudian, ditegaskan pula hakim juga akan mempertimbangkan bukti dan sangkalan yang dipermasalahkan termohon yakni Kejagung.

"Jadi, urgensi itu biarlah ada tidaknya urgensi yang dihadirkan di persidangan ini menjadi penilaian dari hakim praperadilan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu aja intinya," kata dia.

Hakim menjelaskan kehadiran Tom sebagai tujuan untuk menjembatani agar tidak ada polemik yang tidak perlu.
 
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim pertimbangkan Tom Lembong hadir daring di sidang praperadilan

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024