Natuna (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, mengajak warga Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau untuk segera membuat paspor, sebelum penyesuaian tarif dilakukan yakni pada Selasa (17/12/2024).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Tito Teguh Raharjo di Natuna, Jumat, mengatakan mulai Selasa (17/12/2024) tarif paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku lima tahun akan disesuaikan menjadi Rp650.000 dari sebelumnya Rp350.000.

Sedangkan tarif paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 10 tahun disesuaikan menjadi Rp950.000 dari sebelumnya Rp650.000.

"Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur masa berlaku paspor lima dan 10 tahun, penyesuaian ini berlaku mulai 17 Desember," ucap dia.

Tito menyebut selain penyesuaian tarif Pemerintah Indonesia juga mengganti warna paspor menjadi merah dari sebelumnya hijau.

Tujuannya untuk meningkatkan keamanan dan keseragaman dokumen perjalanan, memperkuat perlindungan terhadap pemalsuan, mencerminkan komitmen Indonesia terhadap standar internasional dan keamanan dokumen, serta memberikan spirit perbaikan ke arah yang lebih baik.

Selain perubahan warna kata dia, paspor Indonesia terbaru juga dilengkapi dengan beberapa fitur baru seperti pemberian sinar UV, penambahan hologram pada lembar dan halaman paspor.

"Fitur keamanan paspor biar tidak dapat dipalsukan," ujar dia.

Sementara, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Tedy Wibisono mengatakan penyesuaian tarif telah mereka sosialisasikan melalui media sosial dan secara langsung.

"Kita sudah sosialisasikan lewat sosial media, kemudian secara langsung saat masyarakat datang ke kantor," ucap dia.

Terkait perubahan warna paspor kata Tedy telah dimulai pada Agustus 2024, namun untuk masyarakat yang masa berlaku paspornya belum habis tidak perlu melakukan pergantian, sebab pergantian akan dilakukan apabila masa paspor habis atau saat masyarakat membuat paspor baru.

"Pengadaan paspor baru dilakukan secara beransur, dan paspor akan diganti apabila masa berlaku habis dan stok paspor merah ada," ujar dia.

Baca juga: Imigrasi Kelas II Ranai buka layanan paspor di pulau terluar Natuna Kepri


Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024