Batam (ANTARA Kepri) - Wakil Wali Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Rudi mengatakan menduga aliran dana dari pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Batam kepada petugas pajak Dhana Wijatmiko bukanlah kas daerah.

"Saya rasa bukan, karena daerah tidak menyetor dana ke pusat," kata Wakil Wali Kota Batam Rudi di Batam.

Ia mengatakan tidak tahu persis motif pengiriman uang dari dua PNS Batam ke Dhana.

Hal senada dikatakan pengamat hukum Universitas Universitas Riau Kepulauan Tain Komari menyatakan dugaan dana yang disetor tidak berasal dari kas daerah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw mengatakan dua PNS yang menyetor dana ke Dhana telah terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial di Batam, dan sudah ditahan. Menurut Tain, dua PNS itu adalah terpidana kasus bantuan sosial Pemkot Batam Erw dan RH.

"Siapa lagi selain Erw dan RH, hanya dua orang itu PNS Batam yang menjadi tahanan terkait bansos, hanya mereka," kata Tain.

Tain yang juga Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Kodat 86 mengatakan aliran dana dari Erw dan RH ke Dhana merupakan tindak pribadi, bukan atas perintah pemerintah.

"Itu pribadi saja," kata dia.

Dari Jakarta dilaporkan, Kejaksaan menemukan aliran dana senilai Rp 700 juta rupiah, dari seorang pegawai negeri sipil Kota Batam yang masuk ke rekening Dhana.

Dalam kasus kepemilikan rekening gendut itu, kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni DW, Johni Basuki (JB), Direktur PT MV yang merupakan wajib pajak yang ditangani DW, Herly Isdiharsoni, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Firman (mantan pimpinan DW di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I Jakarta), dan Salma Magfiroh, Direktur Utama PT Asri Pratama Mandiri (AMP). (Y011/E001)

Editor: Rusdianto