Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang pendaftaran seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap dua hingga 20 Januari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya dikonfirmasi dari Batam, Kamis, mengungkapkan bahwa pendaftaran yang awalnya dibuka pada November 2024 dan berakhir pada 15 Januari pukul 23.59 WIB. Kemudian diperpanjang berdasarkan surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1291/BKS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025.
"Pendaftaran diperpanjang hingga 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB," kata Sanjaya.
Ia mengingatkan, tenaga non-ASN yang sudah bekerja minimal dua tahun dan terdaftar di database BKN untuk segera mendaftar, karena seleksi ini merupakan kesempatan terakhir untuk menjadi PPPK, baik penuh atau paruh waktu.
"Bagi tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan data BKN 2022 dan yang sudah aktif bekerja minimal dua tahun untuk segera mendaftar. Pastikan dokumen yang disampaikan benar dan tidak keliru," ujar dia.
Saat ini, total pelamar tenaga non-ASN yang sudah mendaftar hingga 15 Januari 2025 sebanyak 1.015 orang, namun jumlah ini belum diverifikasi.
Ia berharap, para tenaga non-ASN memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
"Perkiraan untuk tahap dua ini ada sekitar 900-an tenaga non-ASN (tenaga ASN yang diperkirakan memenuhi syarat) yang mendaftar," ucap dia.
Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengumumkan bahwa kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu masih tersisa 103 formasi dari total 570 formasi yang dibuka.