Batam (ANTARA) - Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka, namun belum dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
“Mereka belum diperiksa, kami sudah layangkan panggilan pertama (belum hadir), panggilan kedua sudah kami layangkan,” kata Heribertus di Batam, Senin.
Ketiga warga Rempang yang ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi dari PT MEG terkait bentrok yang terjadi 17-18 Desember 2024, yakni Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).
Baca juga: Cuaca Kepri hari ini diprakirakan berawan
Menurut Heribertus, penetapan tersangka terhadap ketiga warga Rempang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang.
“Berdasarkan video yang viral, berdasarkan laboratorium forensik oleh keterangan saksi ahli, bahwa video itu benar asli dan identitas di video itu ada ketiga orang (tersangka) itu, dan persaksian saksi-saksi yang lain,” katanya.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Baca juga: Gubernur: Pemerintah perkuat daya saing pariwisata dan investasi di Kepri
Sebelumnya, Polresta Barelang terlebih dahulu menetapkan dua orang karyawan PT MEG sebagai tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kedua tersangka, yakni RH (28) dan AS (24), melanggar ketentuan tindak pidana Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pada Jumat (31/1), Polresta Barelang menggelar audiensi dengan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat Melayu, serta organisasi kepemudaan membahas penanganan kasus bentrok di Sembulang Hulu, Rempang.
Dalam pertemuan itu, Heribertus menekankan pihaknya menangani kasus di Sembulang Hulu secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga:
Mantan Kapolda dorong putra daerah Kepri jadi perwira tinggi Polri
Lanal Ranai tanam 7.200 bibit jagung untuk ketahanan pangan