Batam (ANTARA Kepri) - Sejumlah warga yang melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di kantor Dinas Kependudukan Batam dimintai uang Rp70 ribu oleh oknum petugas dengan alasan biaya pembuatan KTP, meski wali kota menegaskan gratis.
"Petugas minta uang Rp70 ribu untuk proses e-KTP. Namun petugas tidak memberikan bukti pembayaran setelah kami membayar," kata warga Tiban, Angga Kurnia setelah merakukan perekaman, Senin.
Ia mengatakan banyak warga yang melakukan perekaman e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan juga dimintai bayaran.
"Banyak yang bilang kalau juga dimintai uang. Namun saya tidak tahu apakah nilainya sama," kata dia.
Warga lain, Sri Binggat juga mengatakan dimintrai uang sebesar Rp70 ribu saat melakukan perekaman e-KTP beberapa waktu lalu.
"Iya, petugas minta uang Rp70 ribu. Dia bilang untuk proses pembuatan KTP," kata dia.
Warga yang melakukan perekaman di Kantor Kecamatan Batuampar juga menyatakan pada Wali Kota Batam kalau dimintai sejumlah uang saat melakukan perekaman.
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan setelah mendengar laporan dari warga langsung menghubungi Kepala Dinas Kependudukan Kota Batam, Sadri Khairuddin dan meminta agar proses perekaman e-KTP diawasi sungguh-sungguh agar tidak terjadi pungutan liar.
"Ada warga yang menyampaikan. Saya langsung menghubungi kepala dinas dan meminta pengawasan yang serius," kata dia.
Dahlan mengatakan, tidak boleh ada punggutan pada warga yang melakukan perekaman e-KTP.
"Perekaman e-KTP gratis, tidak ada pungutan. Jika ada pungutan silakan melapor," kata Dahlan.
Dahlan mengharapkan masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP sebelum 31 Oktober 2012.
"Batas akhir 30 Oktober. Saya imbau masyarakat yang belum merekam, segera mendatangi tempat perekaman e-KTP," kata Dahlan.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Batam tengah berupaya menyelesaikan target perekaman e-KTP di Batam yang baru terekam sekitar 55 persen dari target sebanyak 700 ribu orang yang ditargetkan Menteri Dalam Negeri hingga akhir Oktober. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Ada Pungli e-KTP di Batam
Senin, 15 Oktober 2012 18:34 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
LMKN tegaskan tidak ada pungutan royalti acara hiburan rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
15 August 2025 12:16 WIB