Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK dilakukan oleh petugas untuk meloloskan alat komunikasi dan berbagai keringanan.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat.
Ghufron mengatakan aksi pungli tersebut sudah berlangsung lama, namun sulit terdeteksi karena para korban memilih untuk tutup mulut.
"Berdasarkan info sementara, ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata dia.
Ghufron mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Saat ini KPK masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus pungli.
"Siapa saja yang terlibat masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut tuntas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat," kata Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan pungli di rutan yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (19/6).
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan pihaknya akan mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata
Cahya mengatakan bahwa pencopotan para pegawai tersebut dari tugas dan jabatan adalah untuk mempermudah pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan rutan apabila para pihak tersebut dipanggil untuk diperiksa.
"Agar para pihak dapat berfokus pada penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," ujar Cahya.
Meski demikian, Cahya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa orang yang terlibat dalam tindak pidana pungli tersebut maupun berapa orang yang telah diperiksa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut pungli di rutan untuk loloskan alat komunikasi
Berita Terkait
Rutan Kelas I Tanjungpinang pindahkan 20 tahanan ke Lapas Kota Batam
Sabtu, 2 November 2024 16:33 Wib
Jadi tersangka importasi gula, Kejagung tahan Tom Lembong di Rutan Salemba
Selasa, 29 Oktober 2024 22:12 Wib
Kemenkumham Kepri resmikan vihara untuk warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang
Selasa, 29 Oktober 2024 15:25 Wib
KPK menelusuri kasus dugaan korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia
Selasa, 29 Oktober 2024 13:17 Wib
Pahala Nainggolan dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa Polisi
Senin, 28 Oktober 2024 19:25 Wib
KPK panggil Wakil Ketua DPRD Probolinggo
Senin, 28 Oktober 2024 14:08 Wib
Pahala Nainggolan hadiri Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata
Senin, 28 Oktober 2024 10:35 Wib
Rutan Tanjungpinang gencar merazia sel tahanan cegah benda terlarang
Sabtu, 26 Oktober 2024 7:29 Wib
Komentar