Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Karimun memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp5,4 miliar.

"Barang yang dimusnahkan ini hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2022-2025, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi usai memimpin acara pemusnahan BMN di Kabupaten Karimun, Selasa.

Adhang memerinci barang yang dimusnahkan itu meliputi 487 karung pakaian, 298 karung cabai kering, 147 unit kasur tipe Single, 20 unit kasur tipe Queen, 90 pcs ban dan 30 ball ballpress.

Kemudian, 27 pcs bantal, 12 pcs sepeda, dan 10 psc karung, lalu 2.609.460 batang rokok ilegal dan 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sedangkan khusus BMN yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, berupa 2.303.708 batang rokok ilegal, lalu 2.745,8 liter MMEA ilegal serta sebanyak 291 kaleng MMEA ilegal.

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat. Hal ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan keuangan negara.

Adhang menambahkan total penindakan Bea Cukai selama periode 2022-2025 sebanyak 244 pelanggaran, terdiri 78 pelanggaran yang ditangani Kanwil DJBC Khusus Kepri dan 166 pelanggaran ditangani Bea Cukai Karimun.

"Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai Kepri terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan berintegritas," kata Adhang menegaskan.

 


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025