Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan bahwa pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemui yakni overstay atau tinggal lajak dan penyalahgunaan izin tinggal dari warga beberapa negara tetangga di Asia.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kharisma Rukmana menyampaikan bahwa jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat overstay di tahun 2025 sekitar 300 orang.

“Kurang lebih 300 WNA, dengan jumlah kasus overstay tertinggi meliputi WNA asal Tiongkok, Singapura, Malaysia, India, dan Bangladesh,” katanya saat dihubungi di Batam, Selasa.

Baca juga: PGN Batam: 2.783 pelanggan terlayani jargas di 16 perumahan

Ia mengatakan bahwa sebagian besar sebab dari kasus tersebut merupakan kelalaian dari WNA yang bersangkutan, yang kerap tidak memperhatikan izin tinggalnya. Maka dari itu, katanya, mereka tinggal lajak beberapa hari dari masa izin tinggalnya.

“Namun dari Imigrasi Batam, kami terus melakukan tindakan administratif. Sepanjang tahun 2025, petugas Imigrasi telah melakukan deportasi terhadap 186 orang dan 107 orang ditempatkan dalam ruang detensi,” katanya.

Kharisma menyampaikan bahwa Imigrasi Batam juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap orang asing yang dilaksanakan secara sistematis.

“Jadi kami ada pengawasan administratif, pengawasan lapangan, berbasis teknologi dan juga menerima laporan dari masyarakat. Kami juga menggandeng instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian,” katanya.

Baca juga: Pemkab Natuna tangani 32 kasus kekerasan perempuan dan anak

Menurutnya, terjadi peningkatan jumlah orang asing yang masuk melalui Batam di antara tahun 2024 dan 2025 yang memicu peningkatan intensitas pengawasan oleh pihak Imigrasi.

“Kondisi ini secara langsung menuntut peningkatan intensitas pengawasan oleh pihak Imigrasi untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia beraktivitas sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” katanya.

Maka dari itu, ujar Kharisma, terdapat berbagai kanal pelaporan yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

“Bisa datang langsung ke kantor, lalu juga bisa menyampaikan laporan melalui kanal resmi daring atau media sosial, dan juga koordinasi dengan instansi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Setiap laporan yang kami terima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya secara rutin menerima laporan dari masyarakat terutama di kawasan industri yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Baca juga:
Ombudsman Kepri dorong pemerataan MBG di pulau-pulau terluar

Pemkot Batam rancang aturan beasiswa untuk mahasiswa tak mampu & 3T


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025