Natuna (ANTARA) - Sebanyak 2.248 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Natuna Cen Sui Lan.
Bupati Natuna Cen Sui Lan di Natuna, Sabtu, mengatakan penyerahan SK yang dilakukan secara simbolis pada Sabtu pagi di Pantai Piwang itu, merupakan kepastian status bagi pegawai non ASN menjadi ASN.
Perubahan status itu merupakan perjalanan panjang perjuangan tenaga non-ASN dan pemerintah dalam mencegah terjadinya pemberhentian massal.
2.248 orang penerima SK tersebut, terdiri atas 2.070 tenaga teknis, 96 tenaga guru, dan 82 tenaga kesehatan.
"Hal ini merupakan implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam menata tenaga non-ASN," ucap dia.
Penataan tenaga non-ASN, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menata sistem kepegawaian secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam Undang-Undang ASN ditegaskan terhitung mulai Desember 2024, tidak ada lagi jenis pegawai pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik berstatus penuh maupun paruh waktu.
Baca juga: Pemdes Natuna tandatangani pakta integritas komitmen kelola dana desa
Oleh karena itu, pemerintah di setiap jenjang diwajibkan melakukan penataan tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak diperkenankan merekrut pegawai di luar jalur ASN.
Ia menjelaskan kinerja para PPPK Patuh Waktu akan dievaluasi secara berkala dan objektif sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.
"Bapak ibu diharapkan untuk senantiasa meningkatkan loyalitas, kepatuhan kepada pimpinan, serta integritas dalam bekerja," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan jumlah PPPK Paruh Waktu yang hadir diperkirakan mencapai 1.800 orang.
Kondisi geografis Natuna yang terdiri dari pulau-pulau terpisah menyebabkan sebagian lainnya memilih tidak mengikuti prosesi pengangkatan di ibu kota kabupaten.
"Pegawai diperbolehkan tidak mengikuti asalkan sudah melapor kepada kasubag masing-masing," ucap dia.
Menurut dia, PPPK Paruh Waktu dikontrak selama satu tahun dan akan diperpanjang setiap tahun setelah ada di evaluasi.
"Untuk besaran gaji tidak kurang dari apa yang diterima teman-teman PPPK Paruh Waktu saat menjadi tenaga Non-ASN," kata dia.
Baca juga: Basarnas Natuna siaga SAR Natal