Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba.

“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia merinci, dari istri Koko Erwin yang berinisial VVP, penyidik menyita aset senilai Rp1,050 miliar yang terdiri dari:

  • Mobil Toyota Avanza: Rp300 juta
  • Mobil Mitsubishi Xpander: Rp350 juta
  • Sertifikat HGB No. 00526: Rp200 juta
  • Sertifikat HGB No. 00527: Rp200 juta

Lalu, dari anak Koko Erwin yang berinisial HSI, penyidik menyita aset senilai Rp11,350 miliar yang terdiri dari:

  • Toko (SHM 3271 & 3272): Rp3 miliar
  • Toko (SHM 3273): Rp2 miliar
  • Gudang (SHM 2114): Rp2 miliar
  • Gudang (SHM 2125): Rp1,5 miliar
  • Mobil Pajero Sport: Rp650 juta
  • Kuitansi SHM 2144: Rp650 juta
  • Pelunasan SHM 2144: Rp450 juta
  • Kuitansi SHM 2125: Rp825 juta
  • Pelunasan SHM 2125: Rp275 juta

Terakhir, dari anak Koko Erwin yang berinisial CA, penyidik menyita aset mobil dengan total senilai Rp2,9 miliar yang terdiri dari:

  • Toyota Hiace Premio: Rp675 juta
  • Toyota Hiace Premio: Rp675 juta
  • Toyota Hiace Commuter: Rp600 juta
  • Toyota Hiace Commuter: Rp600 juta
  • Mitsubishi Xpander: Rp350 juta

"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15,3 miliar," ujar Eko.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, sumber dari semua transaksi keuangan di rekening bank milik VVP periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri sita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri-anak Koko Erwin