KPK geledah lagi Kantor Balai Kota Semarang

id KPK, komisi pemberantasan korupsi, korupsi, pencegahan korupsi, pemberantasan korupsi, dugaan korupsi Pemkot Semarang,Ko

KPK geledah lagi Kantor Balai Kota Semarang

Petugas kepolisian yang datang bersama rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjaga di selasar Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). ANTARA/Zuhdiar Laeis

Semarang (ANTARA) - Penyidik KPK kembali mendatangi Kantor Balai Kota Semarang, Kamis. Dan kali ini giliran di Dinas Sosial yang digeledah petugas antirasuah.

Rombongan penyidik datang menggunakan beberapa mobil sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung menuju ke Kantor Dinsos Kota Semarang.

Terlihat dua koper juga turut dibawa masuk oleh penyidik KPK ke dalam Kantor Dinsos Kota Semarang.

Aparat kepolisian bersenjata laras panjang tampak datang bersama rombongan penyidik dan berjaga di selasar Balai Kota Semarang.

Sampai berita ini ditulis, proses penggeledahan oleh penyidik KPK di Dinsos Kota Semarang sedang berlangsung.

Pada Rabu (17/7), penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang, yakni Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran itu.

Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang.

Selain kompleks balai kota, petugas KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang.

Tim penyidik KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Cegah bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali geledah Kantor Balai Kota Semarang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE