Batam (Antara Kepri) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan surat teguran kedua kalinya untuk Program TV "Bullying" yang ditayangkan televisi lokal Urban TV yang siar di Kota Batam karena menyiarkan adegan kekerasan.

"Program Bullying sudah kami berikan teguran ke dua, karena masih menyiarkan tayangan mengandung kekerasan," kata Komisioner KPID Kepri Bidang Komunikasi dan Teknologi, Pengawasan Isi Siaran, Intan Tri Kusuma Ningtyas di Batam, Rabu.

a mengatakan siaran yang tayang setiap Jumat malam itu menampilkan adegan kekerasan seperti saling pukul, tendang dan lainnya yang ditayangkan secara gamblang, tanpa sensor.

"Seperti adegan 'bully' di sekolah angkatan darat, STPDN," kata dia.

Menurut dia, tayangan dengan adegan kekerasan itu membahayakan dan dapat ditiru penontonnya. Sehingga pihaknya meminta Urban TV untuk mengkoreksi tayangannya.

Selain Program Bullying, KPID Kepri juga telah mengeluarkan surat teguran pertama pada program salah satu radio lokal karena menyudutkan kelompok tertentu.

"Kepada radio juga diberikan teguran, kebanyakan karena melanggar norma kesopanan. Gaya bicara penyiar menyudutkan kelompok tertentu," kata dia.

KPID Kepri akan terus memantau siaran radio itu selama dua pekan. Jika tetap melanggar maka akan diberikan teguran kedua, untuk kemudian diberikan sanksi lebih tegas.

Sepanjang 2013, ia mengatakan KPID menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai tayangan televisi dan radio lokal. Di antaranya tayangan berbelanja di rumah (home shopping) di salah satu televisi lokal yang kerap menayangkan perempuan berbaju terbuka. "Terlihat belahan dadanya," kata dia.

Selain itu juga ada keluhan mengenai penayangan orang merokok dan adegan seksual. "Letak (jam) penayangannya tidak sesuai. Ditayangkan pada prime time, sehingga bisa disaksikan anak-anak," kata dia menambahkan. (Antara)

Editor: Rusdianto