Tipu-tipu Peraga Pemilu
Rabu, 12 Februari 2014 15:17 WIB
POHON berbuah poster calon anggota legislatif, itulah fenomena yang terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia menjelang Pemilu 2014, pohon-pohon di jalan protokol dan jalan lingkungan berubah menjadi tiang pajang alat peraga kampanye Pemilu 2014.
Apa salah pohon hingga harus menderita begitu banyak tusukan paku di batangnya, kemudian ditempeli wajah-wajah "pengharap" dukungan suara untuk Pemilu 2014.
Berbagai organisasi peduli lingkungan mengecam tindakan calon wakil rakyat yang menyiksa makhluk hidup. Karena meski tidak bisa bergerak, pohon dan tanaman masuk kategori makhluk hidup, bukankah begitu?
Jika saja pohon bisa berbicara dan memiliki hak suara dalam Pemilu, mungkin ia akan meneriakkan, "Jangan pilih Caleg yang pasang alat kampanye di pohon. Sakit tahu,".
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau, Razaki Persada mengatakan sebenarnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 tahun 2013 sudah mengatur dengan detil tentang berbagai aturan pemasangan atribut kampanye, termasuk larangan memasangnya di pohon.
Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15/2013, menyebutkan alat peraga kampanye tidak ditempatkan di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, sekolah, jalan protokol, sarana prasaran publik, taman dan pepohonan.
Sayang, sedikitnya sosialisasi dan informasi yang diterima caleg dan masyarakat membuat peraturan itu banyak dilanggar.
"Seharusnya KPU dan jajarannya mensosialisasikan lagi aturan-aturan terkait kampanye kepada peserta Pemilu, Caleg dan masyarakat," kata dia.
Tipu-tipu
Selain memasang atribut kampanye di pohon, banyak juga caleg yang memasang baliho besar-besar di pinggir jalan protokol, juga spanduk dan poster di jalan-jalan lingkungan dan perumahan.
Padahal, PKPU No.15 tahun 2013 pasal 17 menyebutkan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye luar ruang untuk baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.
Dari peraturan itu, dapat diartikan tidak boleh ada baliho caleg yang memuat foto dirinya, informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau visi, misi, program dan jargon. Karena PKPU hanya membolehkan satu baliho untuk partai di tiap kelurahan.
Dan yang terjadi di lapangan adalah, banyak terpasang baliho yang memuat wajah orang-orang yang terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap Pemilu 2014. Namun, isi balihonya sesuai dengan PKPU, tidak menyebutkan informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau visi, misi, program dan jargon, meski ada juga beberapa papan reklame yang memuat nomor, jargon dan logo Parpol.
Baliho-baliho yang terpasang di Batam misalnya, umumnya hanya memasang wajah caleg dengan ucapan "Selamat Imlek" dan berbagai ucapan lainnya, dan jargon-jargon seperti "Mari Maju Bersama" dan "Hidup adalah Ibadah".
Meski tidak dijelaskan mereka adalah caleg namun umumnya presepsi yang sampai di masyarakat, baliho itu memuat wajah caleg yang mengharapkan dukungan dalam Pemilu 2014.
"Itu pasti caleg, apa tidak, untuk apa pasang baliho kalau bukan caleg," kata warga Batam Deddi.
Selain itu, mayoritas baliho juga menyertakan warna-warna khas partai dalam latar belakang balihonya. Sehingga meski tidak disebutkan dari partai apa, namun masyarakat bisa menduga nama parpol yang mengusungnya.
"Kalau warna belakangnya kuning, itu Partai Golkar, kalau warna biru pekat itu Demokrat, biru agak muda, itu PAN, PBB hijau, PKB hijau...," kata Dedi lagi.
Sementara itu, Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan mengakui ada banyak baliho caleg yang terpasang di jalan-jalan protokol. Tapi, menurutnya, banyak yang tidak melanggar aturan.
"Tidak ada larangan menggunakan warna. Yang tidak boleh adalah lambang partai, nomor urut, jargon dan lainnya," kata dia.
Halalkan Segala Cara
Selain yang "tipu-tipu" memasang baliho peraga kampanye, KPU Batam juga menemukan baliho calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014 yang bandel melanggar aturan pemasangan baliho kampanye di jalan lingkungan permukiman dan jalan protokol.
KPU Batam sendiri sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengingatkan caleg untuk tidak melanggar aturan, namun tetap dilanggar. Karenanya, Ketua KPU menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri caleg yang menyalahi aturan itu.
"Banyak caleg yang bandel. Biar, masyarakat menilai," kata Muhammad Syahdan.
Menurut Syahdan, caleg melanggar dan menyepelekan aturan KPU tersebut karena tidak ada sanksi pidana dalam Peraturan KPU No.15 tahun 2013 itu.
"Karena tidak ada sanksi pidana. Sanksinya hanya pencopotan alat peraga. Kami hanya bisa berharap pada kesadaran mereka, biar masyarakat yang menilai," kata Syahdan.
Sementara itu, mantan Ketua KPU Kepri Arison yang baru saja mengundurkan diri menilai sejumlah calon anggota legislatif untuk DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota di daerah setempat menghalalkan segala cara untuk mengkampanyekan dirinya agar dikenal masyarakat.
"Semakin dekat Pemilu, semakin banyak calon anggota legislatif (caleg) yang menghalalkan segala cara untuk aktualisasikan dirinya agar dikenal dan dipilih oleh masyarakat walaupun harus menabrak aturan," kata dia saat menjabat Ketua KPU.
Arison mengatakan, aturan yang dilanggar para caleg tersebut khususnya tentang alat peraga kampanye yang mencantumkan nama dan nomor urut caleg pada bendera partai politik dan memasang iklan Iklan Layanan Masyarakat di media massa menggunakan atribut unsur pimpinan DPRD yang menjadi caleg. (Antara)
Editor: Rusdianto
Apa salah pohon hingga harus menderita begitu banyak tusukan paku di batangnya, kemudian ditempeli wajah-wajah "pengharap" dukungan suara untuk Pemilu 2014.
Berbagai organisasi peduli lingkungan mengecam tindakan calon wakil rakyat yang menyiksa makhluk hidup. Karena meski tidak bisa bergerak, pohon dan tanaman masuk kategori makhluk hidup, bukankah begitu?
Jika saja pohon bisa berbicara dan memiliki hak suara dalam Pemilu, mungkin ia akan meneriakkan, "Jangan pilih Caleg yang pasang alat kampanye di pohon. Sakit tahu,".
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau, Razaki Persada mengatakan sebenarnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 tahun 2013 sudah mengatur dengan detil tentang berbagai aturan pemasangan atribut kampanye, termasuk larangan memasangnya di pohon.
Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15/2013, menyebutkan alat peraga kampanye tidak ditempatkan di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, sekolah, jalan protokol, sarana prasaran publik, taman dan pepohonan.
Sayang, sedikitnya sosialisasi dan informasi yang diterima caleg dan masyarakat membuat peraturan itu banyak dilanggar.
"Seharusnya KPU dan jajarannya mensosialisasikan lagi aturan-aturan terkait kampanye kepada peserta Pemilu, Caleg dan masyarakat," kata dia.
Tipu-tipu
Selain memasang atribut kampanye di pohon, banyak juga caleg yang memasang baliho besar-besar di pinggir jalan protokol, juga spanduk dan poster di jalan-jalan lingkungan dan perumahan.
Padahal, PKPU No.15 tahun 2013 pasal 17 menyebutkan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye luar ruang untuk baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.
Dari peraturan itu, dapat diartikan tidak boleh ada baliho caleg yang memuat foto dirinya, informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau visi, misi, program dan jargon. Karena PKPU hanya membolehkan satu baliho untuk partai di tiap kelurahan.
Dan yang terjadi di lapangan adalah, banyak terpasang baliho yang memuat wajah orang-orang yang terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap Pemilu 2014. Namun, isi balihonya sesuai dengan PKPU, tidak menyebutkan informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau visi, misi, program dan jargon, meski ada juga beberapa papan reklame yang memuat nomor, jargon dan logo Parpol.
Baliho-baliho yang terpasang di Batam misalnya, umumnya hanya memasang wajah caleg dengan ucapan "Selamat Imlek" dan berbagai ucapan lainnya, dan jargon-jargon seperti "Mari Maju Bersama" dan "Hidup adalah Ibadah".
Meski tidak dijelaskan mereka adalah caleg namun umumnya presepsi yang sampai di masyarakat, baliho itu memuat wajah caleg yang mengharapkan dukungan dalam Pemilu 2014.
"Itu pasti caleg, apa tidak, untuk apa pasang baliho kalau bukan caleg," kata warga Batam Deddi.
Selain itu, mayoritas baliho juga menyertakan warna-warna khas partai dalam latar belakang balihonya. Sehingga meski tidak disebutkan dari partai apa, namun masyarakat bisa menduga nama parpol yang mengusungnya.
"Kalau warna belakangnya kuning, itu Partai Golkar, kalau warna biru pekat itu Demokrat, biru agak muda, itu PAN, PBB hijau, PKB hijau...," kata Dedi lagi.
Sementara itu, Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan mengakui ada banyak baliho caleg yang terpasang di jalan-jalan protokol. Tapi, menurutnya, banyak yang tidak melanggar aturan.
"Tidak ada larangan menggunakan warna. Yang tidak boleh adalah lambang partai, nomor urut, jargon dan lainnya," kata dia.
Halalkan Segala Cara
Selain yang "tipu-tipu" memasang baliho peraga kampanye, KPU Batam juga menemukan baliho calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014 yang bandel melanggar aturan pemasangan baliho kampanye di jalan lingkungan permukiman dan jalan protokol.
KPU Batam sendiri sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengingatkan caleg untuk tidak melanggar aturan, namun tetap dilanggar. Karenanya, Ketua KPU menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri caleg yang menyalahi aturan itu.
"Banyak caleg yang bandel. Biar, masyarakat menilai," kata Muhammad Syahdan.
Menurut Syahdan, caleg melanggar dan menyepelekan aturan KPU tersebut karena tidak ada sanksi pidana dalam Peraturan KPU No.15 tahun 2013 itu.
"Karena tidak ada sanksi pidana. Sanksinya hanya pencopotan alat peraga. Kami hanya bisa berharap pada kesadaran mereka, biar masyarakat yang menilai," kata Syahdan.
Sementara itu, mantan Ketua KPU Kepri Arison yang baru saja mengundurkan diri menilai sejumlah calon anggota legislatif untuk DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota di daerah setempat menghalalkan segala cara untuk mengkampanyekan dirinya agar dikenal masyarakat.
"Semakin dekat Pemilu, semakin banyak calon anggota legislatif (caleg) yang menghalalkan segala cara untuk aktualisasikan dirinya agar dikenal dan dipilih oleh masyarakat walaupun harus menabrak aturan," kata dia saat menjabat Ketua KPU.
Arison mengatakan, aturan yang dilanggar para caleg tersebut khususnya tentang alat peraga kampanye yang mencantumkan nama dan nomor urut caleg pada bendera partai politik dan memasang iklan Iklan Layanan Masyarakat di media massa menggunakan atribut unsur pimpinan DPRD yang menjadi caleg. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Natuna-Kepri imbau tim paslon singkirkan APK secara mandiri
23 November 2024 11:59 WIB, 2024
KPU Natuna fasilitasi pembuatan alat peraga kampanye untuk Pilkada 2024
25 September 2024 16:28 WIB, 2024
Pemkot Batam perintahkan OPD mengerahkan personel tertibkan APS pemilu
19 October 2023 8:45 WIB, 2023
Partai Demokrat turunkan semua alat peraga sosialisasi Anies di Pacitan Jatim
03 September 2023 20:25 WIB, 2023
Bawaslu Kepri ingatkan parpol tidak pasang alat peraga di rumah ibadah
05 August 2023 18:59 WIB, 2023
Terpopuler - Hiburan
Lihat Juga
Film Joko Anwar, Ghost in the Cell terpilih di Berlin International Film Festival 2026
16 January 2026 14:43 WIB