Panwaslu: Pelanggaran Atribut Kampanye Makin Marak
Minggu, 30 Maret 2014 18:23 WIB
Salah seorang peserta bertanya kepada narasumber (antarakepri.com/Nikolas Panama)
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, pelanggaran kampanye yang disebabkan pemasangan baliho caleg di jalan protokol semakin menjadi-jadi mendekati Pemilu 9 April 2014.
"Kami sudah merekomendasikan agar baliho kampanye itu dicabut, tidak dibiarkan selama berhari-hari. Tetapi Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang belum mencabutnya, dengan alasan harus dikoordinasikan dengan institusi lainnya," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu Tanjungpinang Baharudin yang menjadi narasumber dalam seminar bertema "Membangun Peradaban Politik yang Santun Untuk Kemajuan Bangsa dan Negara", yang digelar Komunitas Bakti Bangsa Tanjungpinang, Sabtu.
Iklan produk yang biasanya disosialisasikan melalui baliho, yang dipasang di tempat strategis, kata dia, kini berubah fungsi. Beberapa caleg dari Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat memasang baliho dengan menampilkan wajahnya, lambang partai, nomor urut partai dan nomor urut caleg pada tempat-tempat yang strategis.
Baliho dengan ukuran besar itu dipasang di Jalan DI Panjaitan, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Engku Putri dan sekitar Bintan Centre.
"Kami bersama Satpol Pamong Praja dan KPU Tanjungpinang sudah dua kali melakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan," katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Kepulauan Riau (Kepri) Marsudi, yang juga narasumber dalam seminar itu menyatakan, pencabutan baliho kampanye yang melanggar peraturan merupakan kewenangan dari Satpol Pamong Praja. Dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri, hanya Tanjungpinang yang belum melepaskan atribut kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang.
Permasalahan ini tidak dapat dianggap sebelah mata, apalagi Tanjungpinang merupakan ibu kota Kepri. Karena itu harus diselesaikan secepatnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Bisa jadi ini pembiaran, karena kami sudah merekomendasikan Satpol Pamong Praja untuk mencabutnya. Kesbangpolinmas Tanjungpinang bersedia menggelar rapat koordinasi untuk menangani permasalahan itu, tetapi baru dapat dilaksanakan 2 April 2014. Menurut saya, itu terlalu lama," kata Marsudi.
Di hadapan sekitar 200 orang peserta seminar, dia mengemukakan, pemasangan atribut kampanye di tempat yang dilarang menunjukkan sikap caleg yang kurang baik. Semestinya caleg tersebut memberi pendidikan politik kepada masyarakat, bukan menunjukkan sikap seolah-olah dirinya berani melakukan pelanggaran.
Pelanggaran kampanye secara terbuka ini sebenarnya tidak menguntungkan bagi caleg tersebut. Karena masyarakat dapat menilai dan menanda caleg yang melakukan pelanggaran.
Pemilih tentunya menginginkan caleg yang memiliki peradaban politik yang santun, tidak melakukan pelanggaran dan dekat dengan masyarakat. Sosialisasi untuk mencapai popularitas melalui pemasangan baliho di tempat terlarang kemungkinan tercapai, tetapi belum tentu dipilih oleh masyarakat.
"Masyarakat dapat menilai, kalau saat ini saja sudah melakukan pelanggaran. Kami berharap, tumbuh kesadaran caleg untuk melepaskannya sendiri," singgungnya.
Sedangkan narasumber lainnya, Asisten I Pemerintah Kepri Reni Yusneli, mengatakan, pemasangan atribut kampanye tidak hanya dengan menggunakan baliho, melainkan juga di tiang listrik dan batang pohon. Caleg yang dianggap mengetahui ketentuan kampanye semestinya tidak melakukan pelanggaran.
"Demokrasi kini semakin bergelora, tetapi tetap ada batasan. Kalau peraturan saja sekarang sudah berani dilanggar, apalagi setelah menjadi anggota legislatif. Caleg semestinya melakukan kegiatan politik dengan mengedepankan peradaban yang santun," ungkap Reni.
Menurut dia, masyarakat semakin cerdas menilai caleg. Pilihan pemilih diharapkan berdasarkan hasil penilaian, bukan politik transaksional.
"Tolak golput, tolak politik uang. Pemilih memiliki kesempatan besar memberi kontribusi pada negara pada pemilu. Nasib daerah dan negara ini tergantung pada pilihan pemilih, karena itu gunakan hati nurani untuk memilih," katanya.
Sementara narasumber lainnya, Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Bismar Arianto mengatakan, kondisi partai hari ini sesuai yang dirasakan masyarakat. Partai sangat memprihatinkan, karena hanya mengejar kekuasaan.
"Kalau terjadi pelanggaran di mana-mana itu tidak mengherankan, karena di dalam partai belum terlihat memberikan sanksi kepada caleg yang melakukan pelanggaran," katanya.
Semestinya, politik yang suci ini, lanjut dia, dilakoni oleh pengurus partai untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat. Karena partai sekarang terjebak dalam mengupayakan kekuasaan, maka tidak aneh jika partai menggunakan politik reaktif. Artinya, mereka baru sibuk melakukan pergerakan politik menjelang pemilu.
"Akhirnya masyarakat pun kaget melihat caleg-caleg yang baru muncul. Seharusnya, politisi-politisi itu mempersiapkan diri, bersosialisasi dan meningkatkan investasi politik untuk kepentingan masyarakat jika ingin menjadi caleg," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Kami sudah merekomendasikan agar baliho kampanye itu dicabut, tidak dibiarkan selama berhari-hari. Tetapi Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang belum mencabutnya, dengan alasan harus dikoordinasikan dengan institusi lainnya," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu Tanjungpinang Baharudin yang menjadi narasumber dalam seminar bertema "Membangun Peradaban Politik yang Santun Untuk Kemajuan Bangsa dan Negara", yang digelar Komunitas Bakti Bangsa Tanjungpinang, Sabtu.
Iklan produk yang biasanya disosialisasikan melalui baliho, yang dipasang di tempat strategis, kata dia, kini berubah fungsi. Beberapa caleg dari Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat memasang baliho dengan menampilkan wajahnya, lambang partai, nomor urut partai dan nomor urut caleg pada tempat-tempat yang strategis.
Baliho dengan ukuran besar itu dipasang di Jalan DI Panjaitan, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Engku Putri dan sekitar Bintan Centre.
"Kami bersama Satpol Pamong Praja dan KPU Tanjungpinang sudah dua kali melakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan," katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Kepulauan Riau (Kepri) Marsudi, yang juga narasumber dalam seminar itu menyatakan, pencabutan baliho kampanye yang melanggar peraturan merupakan kewenangan dari Satpol Pamong Praja. Dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri, hanya Tanjungpinang yang belum melepaskan atribut kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang.
Permasalahan ini tidak dapat dianggap sebelah mata, apalagi Tanjungpinang merupakan ibu kota Kepri. Karena itu harus diselesaikan secepatnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Bisa jadi ini pembiaran, karena kami sudah merekomendasikan Satpol Pamong Praja untuk mencabutnya. Kesbangpolinmas Tanjungpinang bersedia menggelar rapat koordinasi untuk menangani permasalahan itu, tetapi baru dapat dilaksanakan 2 April 2014. Menurut saya, itu terlalu lama," kata Marsudi.
Di hadapan sekitar 200 orang peserta seminar, dia mengemukakan, pemasangan atribut kampanye di tempat yang dilarang menunjukkan sikap caleg yang kurang baik. Semestinya caleg tersebut memberi pendidikan politik kepada masyarakat, bukan menunjukkan sikap seolah-olah dirinya berani melakukan pelanggaran.
Pelanggaran kampanye secara terbuka ini sebenarnya tidak menguntungkan bagi caleg tersebut. Karena masyarakat dapat menilai dan menanda caleg yang melakukan pelanggaran.
Pemilih tentunya menginginkan caleg yang memiliki peradaban politik yang santun, tidak melakukan pelanggaran dan dekat dengan masyarakat. Sosialisasi untuk mencapai popularitas melalui pemasangan baliho di tempat terlarang kemungkinan tercapai, tetapi belum tentu dipilih oleh masyarakat.
"Masyarakat dapat menilai, kalau saat ini saja sudah melakukan pelanggaran. Kami berharap, tumbuh kesadaran caleg untuk melepaskannya sendiri," singgungnya.
Sedangkan narasumber lainnya, Asisten I Pemerintah Kepri Reni Yusneli, mengatakan, pemasangan atribut kampanye tidak hanya dengan menggunakan baliho, melainkan juga di tiang listrik dan batang pohon. Caleg yang dianggap mengetahui ketentuan kampanye semestinya tidak melakukan pelanggaran.
"Demokrasi kini semakin bergelora, tetapi tetap ada batasan. Kalau peraturan saja sekarang sudah berani dilanggar, apalagi setelah menjadi anggota legislatif. Caleg semestinya melakukan kegiatan politik dengan mengedepankan peradaban yang santun," ungkap Reni.
Menurut dia, masyarakat semakin cerdas menilai caleg. Pilihan pemilih diharapkan berdasarkan hasil penilaian, bukan politik transaksional.
"Tolak golput, tolak politik uang. Pemilih memiliki kesempatan besar memberi kontribusi pada negara pada pemilu. Nasib daerah dan negara ini tergantung pada pilihan pemilih, karena itu gunakan hati nurani untuk memilih," katanya.
Sementara narasumber lainnya, Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Bismar Arianto mengatakan, kondisi partai hari ini sesuai yang dirasakan masyarakat. Partai sangat memprihatinkan, karena hanya mengejar kekuasaan.
"Kalau terjadi pelanggaran di mana-mana itu tidak mengherankan, karena di dalam partai belum terlihat memberikan sanksi kepada caleg yang melakukan pelanggaran," katanya.
Semestinya, politik yang suci ini, lanjut dia, dilakoni oleh pengurus partai untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat. Karena partai sekarang terjebak dalam mengupayakan kekuasaan, maka tidak aneh jika partai menggunakan politik reaktif. Artinya, mereka baru sibuk melakukan pergerakan politik menjelang pemilu.
"Akhirnya masyarakat pun kaget melihat caleg-caleg yang baru muncul. Seharusnya, politisi-politisi itu mempersiapkan diri, bersosialisasi dan meningkatkan investasi politik untuk kepentingan masyarakat jika ingin menjadi caleg," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Natuna-Kepri distribusi logistik ke PPK di pulau penyangga terdekat
24 November 2024 16:46 WIB, 2024
Bawaslu Natuna lakukan patroli pengawasan di masa tenang Pemilu 2024
12 February 2024 9:34 WIB, 2024
Panwaslu Bunguran Timur Natuna temukan dugaan "politik uang" di Natuna
16 December 2023 17:54 WIB, 2023
Bawaslu Batam ingatkan panwaslu kelurahan pentingnya gunakan tanda pengenal
09 February 2023 16:20 WIB, 2023
Bawaslu Kepri telusuri jejak rekam calon anggota panwaslu desa/kelurahan
30 January 2023 20:10 WIB, 2023
21 kelurahan di Batam perpanjang masa pendaftaran calon anggota panwaslu
21 January 2023 12:56 WIB, 2023