Polda Kepri Amankan 64 Kendaraan Penyeleweng Solar
Sabtu, 6 September 2014 6:54 WIB
Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri telah mengamankan 64 unit mobil yang diduga digunakan untuk menyelewengkan solar bersubsidi untuk dijual ke industri sejak sekitar empat bulan terakhir dari target 100 mobil.
"Mobil-mobil tersebut diamankan pada sejumlah SPBU saat mengantre mengisi solar dan usai mengisi solar bersubsidi. Selain itu ada juga yang diamankan saat berada di gudang ilegal," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga di Batam, Jumat.
Mobil tersebut, rata-rata merupakan sedan tua yang dimodifikasi pada bagian tankinya sehingga muat menampung sekitar 1.000 liter solar.
Charles mengatakan meski banyak pihak mendekati dan meminta mobil-mobil tersebut dilepaskan tetap tidak akan melepas mobil-mobil tersebut.
"Sudah banyak pihak yang mencoba menggoda untuk melepaskan mobil tersebut. Termasuk oknum-oknum penegak hukum dan DPRD. Namun tidak akan kami lepaskan,"kata dia.
Polda Kepri, kata Charles, sangat serius mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi agar bisa dinikmati masyarakat yang membutuhkan, bukan hanya sejumlah pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan besar dengan cara salah.
"Kami akan terus melakukan operasi terhadap mobil, gudang ilegal dan SPBU yang ikut bermain menyalahgunakan solar bersubsidi," kata dia.
Ia mengatakan, proses penyidikan kasus-kasus tersebut terus berjalan.
"Untuk dugaan keterlibatan oknum-oknum tentu butuh pembuktian. Memang kami tidak langsung menahan oknum tersebut, namun tetap mendalami dan mencari fakta-faktanya," kata Charles.
Sebelum melakukan penggerebekan pada sebuah gudang di Batuaji dengan mengamankan 16 mobil berbagai jenis diduga digunakan untuk melangsir solar, Polda Kepri menangani 11 kasus solar.
"Yang SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ada 5 kasus, lengkap (P-21) 2 kasus, dilimpahkan satu kasus, lidik dan sidik 3 kasus. Semua terus ditindaklanjuti, tidak benar jika dikatakan mandek," Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Putra Rauf.
Ia mengatakan, penyidikan terkait dengan penyalahgunaan BBM banyak kendala yang harus dihadapi sehingga membutuhkan proses cukup panjang.
"Kalau pas penggrebekan ada barang bukti, pelaku dan saksi, itu mudah ditindaklanjuti. Namun kalau tidak lengkap ditambah ada oknum-oknum yang bermain pada kasus tersebut, tentu kami harus melengkapi bukti agar bisa ditindaklanjuti," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Mobil-mobil tersebut diamankan pada sejumlah SPBU saat mengantre mengisi solar dan usai mengisi solar bersubsidi. Selain itu ada juga yang diamankan saat berada di gudang ilegal," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga di Batam, Jumat.
Mobil tersebut, rata-rata merupakan sedan tua yang dimodifikasi pada bagian tankinya sehingga muat menampung sekitar 1.000 liter solar.
Charles mengatakan meski banyak pihak mendekati dan meminta mobil-mobil tersebut dilepaskan tetap tidak akan melepas mobil-mobil tersebut.
"Sudah banyak pihak yang mencoba menggoda untuk melepaskan mobil tersebut. Termasuk oknum-oknum penegak hukum dan DPRD. Namun tidak akan kami lepaskan,"kata dia.
Polda Kepri, kata Charles, sangat serius mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi agar bisa dinikmati masyarakat yang membutuhkan, bukan hanya sejumlah pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan besar dengan cara salah.
"Kami akan terus melakukan operasi terhadap mobil, gudang ilegal dan SPBU yang ikut bermain menyalahgunakan solar bersubsidi," kata dia.
Ia mengatakan, proses penyidikan kasus-kasus tersebut terus berjalan.
"Untuk dugaan keterlibatan oknum-oknum tentu butuh pembuktian. Memang kami tidak langsung menahan oknum tersebut, namun tetap mendalami dan mencari fakta-faktanya," kata Charles.
Sebelum melakukan penggerebekan pada sebuah gudang di Batuaji dengan mengamankan 16 mobil berbagai jenis diduga digunakan untuk melangsir solar, Polda Kepri menangani 11 kasus solar.
"Yang SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ada 5 kasus, lengkap (P-21) 2 kasus, dilimpahkan satu kasus, lidik dan sidik 3 kasus. Semua terus ditindaklanjuti, tidak benar jika dikatakan mandek," Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Putra Rauf.
Ia mengatakan, penyidikan terkait dengan penyalahgunaan BBM banyak kendala yang harus dihadapi sehingga membutuhkan proses cukup panjang.
"Kalau pas penggrebekan ada barang bukti, pelaku dan saksi, itu mudah ditindaklanjuti. Namun kalau tidak lengkap ditambah ada oknum-oknum yang bermain pada kasus tersebut, tentu kami harus melengkapi bukti agar bisa ditindaklanjuti," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Natuna meminta tambahan kuota BBM subsidi biosolar 6.901 kl pada 2026
23 January 2026 6:22 WIB
Pertamina siapkan 50.000 kl biosolar bersubsidi untuk Kota Batam tahun 2026
22 January 2026 16:47 WIB
Polres Lingga tertibkan truk lori bawa BBM guna antisipasi tumpah ke jalan
11 November 2025 16:31 WIB
Pertamina pastikan layanan energi di seluruh SPBU Sumbagut berjalan optimal
14 October 2025 17:10 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB