KSAD Minta TNI Bertugas seperti Biasa
Selasa, 23 September 2014 18:16 WIB
Batam (Antara Kepri) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo meminta anggota TNI Batalyon 134 Tuah Sakti bertugas seperti biasa pasca-kasus penembakan empat orang anggota TNI, Minggu (21/9).
"Jangan takut bertugaslah seperti biasa, karena negara membutuhkan TNI dan Polri yang akrab dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat," kata dia di Markas Batalyon 134 Tuah Sakti, Tembesi, Batam, Selasa.
Ia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, segala kejadian akan diserahkan pada keputusan hukum.
"Serahkan semua proses pada hukum. Karena panglima tertinggi TNI adalah hukum. TNI dan Polri adalah aparat pemerintah, jadi semua harus disampaikan secara terbuka agar tidak ada pembohongan publik," kata Gatot.
KSAD mengatakan, yang melakukan penembakan pada empat anggota TNI tersebut adalah oknum kepolisian yang bertindak preman.
"Jangan semua dianggap sama. Yang melakukan ini oknum kepolisian yang bertindak preman saja. Pada rekan TNI dan kepolisian selamat bertugas, berikan pengabdian terbaik pada masyarakat," kata dia.
Ia mengatakan, setelah terbentuk tim investigasi, segala pernyataan akan melalui tim investigasi agar tidak terjadi perbedaan versi.
"Setelah ini saya tidak akan memberikan pernyataan lagi. Semua melalui tim investigasi, hasil investigasi harus disampaikan secara terbuka pada masyarakat," kata Gatot.
KSAD mengatakan bangga terhadap prajuritnya yang bermental baja, bermoral dan sadar bahwa kepolisian adalah mitra dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saya juga sudah meninjau empat anggota di rumah sakit. Kondisinya sudah membaik, meraka juga ditunggui keluarganya," kata dia.
Terpisah, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan semua akan diserahkan pada tim investigasi untuk mengungkap kasus ini.
"Tim sebagian sudah disini, namun secara resmi belum diumumkan. Nantinya tim tersebut yang akan melakukan investigasinya," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Jangan takut bertugaslah seperti biasa, karena negara membutuhkan TNI dan Polri yang akrab dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat," kata dia di Markas Batalyon 134 Tuah Sakti, Tembesi, Batam, Selasa.
Ia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, segala kejadian akan diserahkan pada keputusan hukum.
"Serahkan semua proses pada hukum. Karena panglima tertinggi TNI adalah hukum. TNI dan Polri adalah aparat pemerintah, jadi semua harus disampaikan secara terbuka agar tidak ada pembohongan publik," kata Gatot.
KSAD mengatakan, yang melakukan penembakan pada empat anggota TNI tersebut adalah oknum kepolisian yang bertindak preman.
"Jangan semua dianggap sama. Yang melakukan ini oknum kepolisian yang bertindak preman saja. Pada rekan TNI dan kepolisian selamat bertugas, berikan pengabdian terbaik pada masyarakat," kata dia.
Ia mengatakan, setelah terbentuk tim investigasi, segala pernyataan akan melalui tim investigasi agar tidak terjadi perbedaan versi.
"Setelah ini saya tidak akan memberikan pernyataan lagi. Semua melalui tim investigasi, hasil investigasi harus disampaikan secara terbuka pada masyarakat," kata Gatot.
KSAD mengatakan bangga terhadap prajuritnya yang bermental baja, bermoral dan sadar bahwa kepolisian adalah mitra dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saya juga sudah meninjau empat anggota di rumah sakit. Kondisinya sudah membaik, meraka juga ditunggui keluarganya," kata dia.
Terpisah, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan semua akan diserahkan pada tim investigasi untuk mengungkap kasus ini.
"Tim sebagian sudah disini, namun secara resmi belum diumumkan. Nantinya tim tersebut yang akan melakukan investigasinya," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KSAD akomodasi permintaan masyarakat untuk maksimalkan layanan RSKI Galang
09 August 2024 9:13 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
40 peserta ikuti tes CAT SKD Poltekpin, Kakanwil Kemenkum Kepri ingatkan junjung tinggi kejujuran dan integritas
25 September 2026 17:10 WIB
Kuliah umum deputi bidang imipas, Kemenkum Kepri dukung peguatan wawasan hukum keimigrasian dan pemasyarakatan di kalangan mahasiswa
24 September 2026 20:35 WIB
KPK panggil Sekda Kabupaten Bekasi hingga mertua Ade Kunang soal kasus dugaan suap
24 September 2026 15:35 WIB
Pengadilan kurangi hukuman Nadiem jadi 9 tahun penjara di kasus "Chromebook"
24 September 2026 13:56 WIB
KPK terbitkan sprindik baru dari pengembangan kasus korupsi Fadia Arafiq
24 September 2026 12:41 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara soal dugaan korupsi
24 September 2026 11:15 WIB