Bapedal Batam Panggil Penambang Pasir Pemelawan Petugas
Kamis, 13 November 2014 14:42 WIB
Batam (Antara Kepri) - Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan sudah memanggil 5 saksi pelaku penambangan pasir ilegal di Panglong, Nongsa, tiga orang di antaranya diduga melukai petugas saat razia, Rabu (12/11) sore.
"Saat razia ada perlawanan oleh sejumlah massa dengan memukul petugas hingga luka memar. Kini lima di antaranya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik (penyidik pegawai negeri sipil/PPNS)," kata dia di Batam, Kamis.
Razia pada Rabu sore di Kampung Panglong digelar karena jumlah penambang sudah lebih dari 100 orang dengan menggunakan 19 mesin pompa pasir berukuran besar.
"Awalnya sudah delapan mesin pompa berhasil dinaikkan dalam truk untuk disita, namun berhasil diturunkan paksa oleh warga yang melakukan perlawanan. Yang berhasil disita sementara hanya truk muatan pasir ilegal," kata Dendi.
Dendi juga membantah informasi bahwa ia sempat dikejar massa atau kabur dari lokasi razia serta kabar pemukulan dari petugas kepada warga sehingga memicu kemarahan penambang.
"Kami tidak ada lari karena dikejar oleh penambang pasir. Petugas juga tidak ada yang melakukan pemukulan. Yang ada petugas kami dipukul," kata dia.
Dendi mengatakan, pascakejadian tersebut akan menjadwalkan ulang razia tambang pasir liar dilokasi tersebut dan titik-titik lain di Batam.
"Untuk hari ini belum akan dilakukan razia ulang. Kami masih fokus pemeriksaan penambang yang melawan saat razia. Razia akan dijadwalkan ulang," kata Dendi.
Pelaku penambangan, kata dia, akan dikenakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Setiap orang yang menghalang-halangi atau menggagalkan tugas pengawas dan penyidik lingkungan dipidana satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata dia.
Sebelumnya Bapedal Batam, Polda Kepri, Diseprindag, sudah melakukan pertmuan untuk koordinasi penanganan tambang pasir ilegal di Batam yang diperkirakan merugikan negara Rp1,7 triliun.
Akhirnya disepakati, memberikan waktu sebulan terhitung awal Oktober 2014 bagi penambang untuk mengurus izin, namun tidak ada pengajuan sehingga mulai dilakukan razia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Saat razia ada perlawanan oleh sejumlah massa dengan memukul petugas hingga luka memar. Kini lima di antaranya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik (penyidik pegawai negeri sipil/PPNS)," kata dia di Batam, Kamis.
Razia pada Rabu sore di Kampung Panglong digelar karena jumlah penambang sudah lebih dari 100 orang dengan menggunakan 19 mesin pompa pasir berukuran besar.
"Awalnya sudah delapan mesin pompa berhasil dinaikkan dalam truk untuk disita, namun berhasil diturunkan paksa oleh warga yang melakukan perlawanan. Yang berhasil disita sementara hanya truk muatan pasir ilegal," kata Dendi.
Dendi juga membantah informasi bahwa ia sempat dikejar massa atau kabur dari lokasi razia serta kabar pemukulan dari petugas kepada warga sehingga memicu kemarahan penambang.
"Kami tidak ada lari karena dikejar oleh penambang pasir. Petugas juga tidak ada yang melakukan pemukulan. Yang ada petugas kami dipukul," kata dia.
Dendi mengatakan, pascakejadian tersebut akan menjadwalkan ulang razia tambang pasir liar dilokasi tersebut dan titik-titik lain di Batam.
"Untuk hari ini belum akan dilakukan razia ulang. Kami masih fokus pemeriksaan penambang yang melawan saat razia. Razia akan dijadwalkan ulang," kata Dendi.
Pelaku penambangan, kata dia, akan dikenakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Setiap orang yang menghalang-halangi atau menggagalkan tugas pengawas dan penyidik lingkungan dipidana satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata dia.
Sebelumnya Bapedal Batam, Polda Kepri, Diseprindag, sudah melakukan pertmuan untuk koordinasi penanganan tambang pasir ilegal di Batam yang diperkirakan merugikan negara Rp1,7 triliun.
Akhirnya disepakati, memberikan waktu sebulan terhitung awal Oktober 2014 bagi penambang untuk mengurus izin, namun tidak ada pengajuan sehingga mulai dilakukan razia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KKP pastikan penambangan pasir sedimentasi tidak ganggu ekosistem kelautan
14 June 2023 8:37 WIB, 2023
Komisi VII DPR RI segera lapor Kapolri dan Menteri LHK soal penambangan di kawasan hutan tanpa izin di Lingga
18 August 2021 8:15 WIB, 2021
Komisi VII DPR temukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Lingga
17 August 2021 20:06 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB