Batam (Antara Kepri) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam Kepulauan Riau mengamankan seorang warga negara asing dalam razia kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan dugaan tindakan asusila, Selasa.

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Batam Hendra Felani mengatakan seorang WN Singapura diamankan karena berada di dalam sebuah kamar bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.

"Dia warga Singapura. Dia kami bawa dari rumah kos elite, karena asusila. Tinggal di satu rumah dengan pasangan bukan yang dinikahi," kata Hendra menjelaskan.

Saat ditemui di Markas Satpol PP, WN Singapura itu tidak mau berkomentar. Ia hanya duduk dengan pandangan ke lantai.

Selanjutnya, WN Singapura itu akan diberikan pengarahan oleh petugas.

Selain seorang WN Singapura dan pasangannya, Petugas Satpol PP juga mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri lainnya dalam razia itu serta puluhan warga yang tidak memiliki KTP.

Warga yang terjaring razia karena diduga terkait tindakan asusila akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan.

"Yang tidak punya KTP, silakan diurus. Sekarang mengurus KTP sudah gratis. Apa lagi yang kurang. Silakan setelah ini mengurus KTP," kata dia.

Razia dilakukan petugas Satpol PP setelah mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya dugaan tindakan asusila di tempat kos-kosan di wilayah Seraya dan Batam Kota.

"Kami melakukan penerapan Perda nomor 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial dan Perda nomor 8 tahun 2009 tentang Kependudukan. Kami harap ke depannya RT dan RW lebih memperhatikan warganya," kata dia.

Menurut dia, perhatian masyarakat amat penting demi terjaganya lingkungan yang sehat dan aman dari kegiatan asusila dan kegiatan yang bisa membahayakan masyarakat. (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024