Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sebanyak 72 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bebas setelah mendapat Remisi Umum II sehubungan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan RI.

        

"Sebanyak 1.527 narapidana dan anak pidana se-Kepri menerima remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan. Dari total itu, 72 orang di antaranya mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Ohan Suryana di Tanjungpinang, Rabu.

        

Dia mengatakan narapidana yang mendapat Remisi Umum I (RU I) sebanyak 1.455 narapidana, dengan jumlah penerima remisi terbesar berada di Batam. 

    

Adapun rincian penerima remisi di Tanjungpinang untuk Remisi Umum I sebanyak 372 narapidana. Di Batam penerima Remisi Umum I sebanyak 554 narapidana dan penerima Remisi Umum II sebanyak 23 narapidana.

        

Di Lapas Narkotika Tanjungpinang, penerima Remisi Umum I sebanyak 181 orang, Remisi Umum II sebanyak lima orang. 

    

Sedangkan di Rutan Tanjungpinang penerima Remisi Umum I sebanyak 72 orang, Remisi Umum II sebanyak sembilan orang.

        

Sementara penerima Remisi Umum I di Rutan Bintan sebanyak 127 orang, penerima Remisi Umum II 14 orang.

        

Di Karimun, penerima Remisi Umum I sebanyak 165 orang, dan Remisi Umum II sebanyak 17 orang.

        

Ohan menambahkan di Dabo Singkep, sebanyak 28 narapidana mendapat Remisi Umum I dan dua orang Remisi Umum II. 

    

"Dari Lapas Pendidikan, sebanyak 28 anak mendapat Remisi Umum I dan dua orang anak mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas," ujarnya.

        

Pemberian remisi itu dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Nurdin dan Nadeak mengucapkan selamat kepada para penerima remisi.    

Para narapidana yang bebas diharapkan dapat kembali bersosialisasi dengan masyarakat. Mereka harus bisa berbaur dan bermanfaat bagi masyarakat melalui karya.

        

Kepada narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan, Ia meminta agar langsung dapat memperbaiki diri dan berkarya.(Antara)


Editor: Dedi