UPP Sosialisasi Bebas Pungli di Rutan Karimun
Selasa, 30 Mei 2017 22:21 WIB
Sosialisasi Tim Saber UPP Pungli Karimun menyosialisasikan "Bebas Pungli" di Rutan Karimun, Selasa (30/5). (antarakepri.com/Nursali)
Karimun (Antara Kepri) - Tim Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungli (Satgas UPP) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menggelar sosialisasi bebas pungli di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Selasa.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik pungli di rumah tahanan yang termasuk dari salah satu Sektor Pelayanan Publik," kata Ketua Tim Saber Pungli Karimun Kompol Harry Andreas di aula Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun.
Dalam sosialisasi ini, tim memberi pemahaman kepada narapidana dan petugas Rutan tentang praktik pungli. Apa saja yang dapat diklasifikasikan sebagai tindakan pidana berdasarkan Peraturan Presiden No.87 tahun 2017 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Tujuannya agar tidak memberi dan menerima sesuatu di luar ketentuan " kata dia.
Ia juga mengimbau warga binaan untuk segera melapor kepada keluarga masing-masing dan diteruskan kepada Posko Satgas Pungli Kabupaten Karimun bila menemukan atau mengalami praktik pungli di rutan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Eri Erawan mengatakan telah menyediakan layanan kotak pengaduan yang ditempel di dinding dalam dan luar rutan, untuk menerima laporan terkait praktik pungli di lingkungan itu.
"Agar para napi dan pihak keluarga dapat melaporkan praktik pungli jika tidak mampu menyampaikan secara langsung, mereka dapat menulisnya," kata Eri Erawan.
Layanan kotak pengaduan dibuka setiap pekan oleh petugas khusus. Dari pengaduan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan menindak tegas anggota yang melanggar ketentuan.
"Dengan adanya sosialisasi ini para napi juga akan lebih mengerti, " kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik pungli di rumah tahanan yang termasuk dari salah satu Sektor Pelayanan Publik," kata Ketua Tim Saber Pungli Karimun Kompol Harry Andreas di aula Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun.
Dalam sosialisasi ini, tim memberi pemahaman kepada narapidana dan petugas Rutan tentang praktik pungli. Apa saja yang dapat diklasifikasikan sebagai tindakan pidana berdasarkan Peraturan Presiden No.87 tahun 2017 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Tujuannya agar tidak memberi dan menerima sesuatu di luar ketentuan " kata dia.
Ia juga mengimbau warga binaan untuk segera melapor kepada keluarga masing-masing dan diteruskan kepada Posko Satgas Pungli Kabupaten Karimun bila menemukan atau mengalami praktik pungli di rutan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Eri Erawan mengatakan telah menyediakan layanan kotak pengaduan yang ditempel di dinding dalam dan luar rutan, untuk menerima laporan terkait praktik pungli di lingkungan itu.
"Agar para napi dan pihak keluarga dapat melaporkan praktik pungli jika tidak mampu menyampaikan secara langsung, mereka dapat menulisnya," kata Eri Erawan.
Layanan kotak pengaduan dibuka setiap pekan oleh petugas khusus. Dari pengaduan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan menindak tegas anggota yang melanggar ketentuan.
"Dengan adanya sosialisasi ini para napi juga akan lebih mengerti, " kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Nursali
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi Belakangpadang gencarkan sosialisasi kejar target PNBP tahun 2026
13 January 2026 17:39 WIB
Polres Natuna gelar dialog serta sosialisasi aturan WPP kepada para nelayan
24 October 2025 17:53 WIB
BPJS TK Batam Sekupang libatkan agen Perisai, jangkau kepesertaan pekerja informal
01 October 2025 14:21 WIB
Wujudkan aparatur berintegritas, BP Batam sosialisasikan penegakan disiplin
29 September 2025 11:24 WIB
Polresta Barelang cegah peredaran vape narkoba lewat sosialisasi ke pelajar
25 August 2025 10:45 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB