Bawaslu Tanjungpinang ingatkan ASN netral hadapi pilkada
Sabtu, 27 Januari 2018 19:32 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com) ()
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam menghadapi pilkada 27 Juni 2018.
"Kami imbau agar ASN bersikap netral dalam Pilkada Tanjungpinang 2018. Bukan sekedar netral. Sejatinya ASN fokus dengan fungsinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua lapisan masyarakat," kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini, di Tanjungpinang, Sabtu.
Zaini mengemukakan Bawaslu Tanjungpinang tidak hanya mengawasi tahapan pilkada yang diselenggarakan KPU setempat, melainkan juga kegiatan politik yang dilakukan para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. ASN tidak diperbolehkan menghadiri ataupun mengikuti kegiatan politik para kandidat.
"Tidak boleh menggunakan aset negara untuk kegiatan politik kandidat. Tidak boleh ikut berkampanye," ucapnya.
Zaini mengatakan Bawaslu Tanjungpinang baru-baru ini memperoleh informasi dan foto keterlibatan ASN dalam kegiatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Informasi tersebut akan didalami.
"Untuk saat ini kami masih mengawasinya hingga penetapan calon wali kota dan wakil wali kota," katanya.
Zaini mengatakan Bawaslu Tanjungpinang akan memperkuat pengawasan pilkada dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Jika ada temuan atau laporan keterlibatan ASN, maka Bawaslu Tanjungpinang akan menindaklanjutinya, dengan memberikan surat rekomendasi teguran melalui lembaganya.
"Kami akan sampaikan kepada pemerintah daerah maupun Komisi ASN, untuk diingatkan agar bersikap netral, dan memberikan sanksi sebagaimana mestinya," tuturnya.
Ia menjelaskan sikap ASN dalam menghadapi pilkada diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 2 huruf f ditegaskan bahwa penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas. Sementara Pasal 5 huruf h ditegaskan bahwa pagawai ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
"Pasal 9 ayat 2 ditegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan partai politik," ujarnya.
Dalam konteks pilkada, kata dia secara tegas diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 ayat 1 huruf b, ditegaskan bahwa Pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI.
Diperkuat pula dengan Surat Edaran terkait netralitas ASN, diantaranya:
-Surat Edaran MENPAN-RB No.B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal pelaksanaan Netralitas ASN pada penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
"Pada intinya kami mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan," katanya.
"Kami imbau agar ASN bersikap netral dalam Pilkada Tanjungpinang 2018. Bukan sekedar netral. Sejatinya ASN fokus dengan fungsinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua lapisan masyarakat," kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini, di Tanjungpinang, Sabtu.
Zaini mengemukakan Bawaslu Tanjungpinang tidak hanya mengawasi tahapan pilkada yang diselenggarakan KPU setempat, melainkan juga kegiatan politik yang dilakukan para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. ASN tidak diperbolehkan menghadiri ataupun mengikuti kegiatan politik para kandidat.
"Tidak boleh menggunakan aset negara untuk kegiatan politik kandidat. Tidak boleh ikut berkampanye," ucapnya.
Zaini mengatakan Bawaslu Tanjungpinang baru-baru ini memperoleh informasi dan foto keterlibatan ASN dalam kegiatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Informasi tersebut akan didalami.
"Untuk saat ini kami masih mengawasinya hingga penetapan calon wali kota dan wakil wali kota," katanya.
Zaini mengatakan Bawaslu Tanjungpinang akan memperkuat pengawasan pilkada dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Jika ada temuan atau laporan keterlibatan ASN, maka Bawaslu Tanjungpinang akan menindaklanjutinya, dengan memberikan surat rekomendasi teguran melalui lembaganya.
"Kami akan sampaikan kepada pemerintah daerah maupun Komisi ASN, untuk diingatkan agar bersikap netral, dan memberikan sanksi sebagaimana mestinya," tuturnya.
Ia menjelaskan sikap ASN dalam menghadapi pilkada diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 2 huruf f ditegaskan bahwa penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas. Sementara Pasal 5 huruf h ditegaskan bahwa pagawai ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
"Pasal 9 ayat 2 ditegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan partai politik," ujarnya.
Dalam konteks pilkada, kata dia secara tegas diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 ayat 1 huruf b, ditegaskan bahwa Pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI.
Diperkuat pula dengan Surat Edaran terkait netralitas ASN, diantaranya:
-Surat Edaran MENPAN-RB No.B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal pelaksanaan Netralitas ASN pada penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
"Pada intinya kami mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan," katanya.
Pewarta : Niko Panama
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB
Bawaslu Kepri kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp20,2 miliar
28 March 2025 9:18 WIB, 2025
Bawaslu Kepri gencarkan pendidikan politik meski pilkada sudah selesai
26 February 2025 7:50 WIB, 2025
Bawaslu Kepri mengevaluasi hasil kinerja pengawasan pesta demokrasi 2024
07 February 2025 15:25 WIB, 2025
Bawaslu tangani 16 dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kepri
24 January 2025 10:44 WIB, 2025
Bawaslu Tanjungpinang rekomendasikan satu TPS lakukan pemungutan suara ulang
29 November 2024 7:29 WIB, 2024