Wakapolres Lingga buka sosialisasi peran LPSK
Kamis, 8 Maret 2018 12:12 WIB
Wakil Ketua LPSK memberikan sambutan. (Antaranews Kepri/Nurjali)
Lingga (Antaranews Kepri) - Wakapolres Lingga Kompol Ihsan B Syahroni membuka sosialisasi peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dilaksanakan LPSK bekerja sama dengan Polres Lingga, yang dihadari sejumlah camat, lurah dan kepala desa di salah satu hotel di Dabosingkep, Rabu.
"Kegiatan ini sangat bagus, untuk itu tadi kita minta para undangan yang hadir agar jangan sungkan-sungkan untuk bertanya kepada narasumber supaya mengerti apa itu perlindungan saksi," kata orang nomor dua Polres Lingga ini kepada Antara.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Wakil Ketua LPSK Lili Pantauli Siregar yang memberikan penjelasan panjang lebar tentang peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua LPSK ini juga memberikan beberapa contoh kasus besar yang mendapat perlindungan LPSK.
Dirinya juga berpesan kepada para undangan yang hadir agar tidak perlu takut untuk menjadi saksi, apalagi menjadi saksi untuk kasus-kasus besar seperti narkoba, korupsi dan terorisme karena kesaksian dari saksi sangat membantu penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak kejahatan dan kriminal.
"Masyarakat jangan takut untuk menjadi saksi, dan LPSK akan selalu siap jika nanti masyarakat takut dalam memberikan kesaksian terdapat intimidasi,"sebutnya.
Selain wakil ketua LPSK, bertindak sebagai Narasumber dari Kepolisian Resor Lingga AKP Suharnoko yang sehari-harinya menjabat sebagi Kepala Satuan Reserse Kriminal di Mapolres Lingga. Dikonfirmasi terpisah Ajun Komisaris Polisi Suharnoko mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat positif yang wajib disampaikan kepada masyarakat.
Selama ini menurutnya banyak masyarakat yang takut dan enggan untuk memberikan kesaksian kepada korban, padahala selama berada dijalur yang benar memberikan kesaksian adalah bagian dari perbuatan yang sangat terpuji karna dengan kesaksian yang benar akan membantu aparat kepolisian untuk menekan angka krimininalitas.
"Jadi jangan takut untuk menjadi saksi, karena itu bagian niat baik kita untuk membantu melakukan pemberantasan tindak pidana kejahatan dan menekan angka kejahatan," sebutnya.
Kewajiban negara melindungi warga negara telah termaktub dalam mukadimah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada alinea empat UUD 1945. Dimana negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk didalamnya adalah masyarakat dan warga negara Indonesia untuk menekan jumlah tindak kejahatan kriminalitas di NKRI.
Editor: Rusdianto
"Kegiatan ini sangat bagus, untuk itu tadi kita minta para undangan yang hadir agar jangan sungkan-sungkan untuk bertanya kepada narasumber supaya mengerti apa itu perlindungan saksi," kata orang nomor dua Polres Lingga ini kepada Antara.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Wakil Ketua LPSK Lili Pantauli Siregar yang memberikan penjelasan panjang lebar tentang peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua LPSK ini juga memberikan beberapa contoh kasus besar yang mendapat perlindungan LPSK.
Dirinya juga berpesan kepada para undangan yang hadir agar tidak perlu takut untuk menjadi saksi, apalagi menjadi saksi untuk kasus-kasus besar seperti narkoba, korupsi dan terorisme karena kesaksian dari saksi sangat membantu penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak kejahatan dan kriminal.
"Masyarakat jangan takut untuk menjadi saksi, dan LPSK akan selalu siap jika nanti masyarakat takut dalam memberikan kesaksian terdapat intimidasi,"sebutnya.
Selain wakil ketua LPSK, bertindak sebagai Narasumber dari Kepolisian Resor Lingga AKP Suharnoko yang sehari-harinya menjabat sebagi Kepala Satuan Reserse Kriminal di Mapolres Lingga. Dikonfirmasi terpisah Ajun Komisaris Polisi Suharnoko mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat positif yang wajib disampaikan kepada masyarakat.
Selama ini menurutnya banyak masyarakat yang takut dan enggan untuk memberikan kesaksian kepada korban, padahala selama berada dijalur yang benar memberikan kesaksian adalah bagian dari perbuatan yang sangat terpuji karna dengan kesaksian yang benar akan membantu aparat kepolisian untuk menekan angka krimininalitas.
"Jadi jangan takut untuk menjadi saksi, karena itu bagian niat baik kita untuk membantu melakukan pemberantasan tindak pidana kejahatan dan menekan angka kejahatan," sebutnya.
Kewajiban negara melindungi warga negara telah termaktub dalam mukadimah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada alinea empat UUD 1945. Dimana negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk didalamnya adalah masyarakat dan warga negara Indonesia untuk menekan jumlah tindak kejahatan kriminalitas di NKRI.
Editor: Rusdianto
Pewarta : Nurjali
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tersangka kasus penganiayaan di Daycare Depok sedang dalam kondisi sakit
02 August 2024 14:23 WIB, 2024
LPSK harap pendekatan persuasif dan humanis tangani kasus Pulau Rempang Batam
19 September 2023 6:40 WIB, 2023
Korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak ajukan perlindungan ke LPSK
25 February 2023 12:08 WIB, 2023